Dirpam Obvit Baharkam Polri Berikan Arahan Aturan Obvitnas dan Obter
Dirpamobvit Baharkam Polri: Dukung Program Pemerintah Motto Kita “Mudah, Murah, Cepat dan Berkualitas”
KORANBATAM.COM 09 Jul 2020, 23:35:52 WIB
dibaca : 2465 Pembaca BATAM
Dirpam Obvit Baharkam Polri Berikan Arahan Aturan Obvitnas dan Obter

Keterangan Gambar : Dir Pamobvit Baharkam Polri, Brigjen Pol Drs Hari Prasodjo., MH (dua dari kiri), saat foto bersama usai pelaksanaan asistensi dan pendampingan penetapan Obvitnas. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, BATAM - Direktur Pengamanan Obyek Vital Korps sabhara Baharkam Polri, melaksanakan kegiatan asistensi dan pendampingan penetapan objek vital nasional (Obvitnas) di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Dir Pamobvit Baharkam Polri, Brigjen Pol Drs Hari Prasodjo., MH mengatakan, bahwa dalam kegiatan ini Dir Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri, memberikan arahan terkait aturan Obvitnas & Obter (objek tertentu).

“Arahan yang diberikan ialah terkait jasa sistem pengamanan sertifikat manajemen pengamanan (SMP) Obvitnas & Obter,” ujar Brigjen Pol Drs Hari Prasodjo., MH.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung IT Center, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sekira pukul 09.00 WIB, pada Kamis (9/7/2020) pagi.

Dir Pamobvit Baharkam Polri menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut melakukan terobosan (Dirpamobvit) dalam proses sertifikasi SMP Obvitnas dan Obter, guna mendukung program pemerintah dengan motto yakni “Mudah, Murah, Cepat dan Berkualitas”.

“Kita lakukan peninjauan lapangan terhadap aset BP Batam,” ucapnya.

Dikatakannya, untuk beberapa aset BP Batam layak untuk ditetapkan menjadi Obvitnas, mengingat apabila terjadi ancaman dan ganguan dapat mempengaruhi stabilitas Kamtibmas.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya ialah Dir Pamobvit Baharkam Polri Brigjen Pol Drs Hari Prasodjo., MH, Direktur Pengamanan (Dirpam) Aset BP Batam, General Manger & Manager di lingkungan BP Batam, Pengelola Obvitnas & Obter di Kawasan Industri BP Batam dan Tim auditor SMP Dit Pamobvit Korsbhara.

(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;