Dosis Tahap Kedua, Sejumlah Kepala OPD Kembali Divaksin Covid-19 Sinovac
KORANBATAM.COM 22 Mar 2021, 10:33:36 WIB
dibaca : 848 Pembaca KESEHATAN
Dosis Tahap Kedua, Sejumlah Kepala OPD Kembali Divaksin Covid-19 Sinovac

Keterangan Gambar : Kepala Dinas PUPR Anambas, saat mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua


KORANBATAM.COM, Tarempa - Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan vaksinasi Covid-19 Sinovac di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa, Senin(22/3/2021). 

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, Baban Subhan mengatakan, untuk tahap awal sudah diundang 200 orang namun yang hadir 161 orang. 

"Sekarang kita laksanakan Vakisnasi tahap II, jadi yang diundang pertama itu juga yang divaksin. Namun ada juga yang tidak bisa hadir karena yang bersangkutan pindah tugas, jadi dilaksanakan vaksin kedua ditempat yang bersangkutan nanti kita berikan surat pengantar karena sudah dilaksanakan vaksinasi tahap pertama, "kata Subhan kepada media ini, Senin(22/3/2021). 

Subhan juga menambahkan, setelah melakukan vaksinasi Covid-19 Tahap II maka yang bersangkutan mendapatkan sertifikat dari pusat melalui sms notifikasi 1199. Setelah pelaksanaan vaksinasi ini selanjutnya untuk masyarakat umum dan lansia. 

"Usai kegiatan vaksinasi kedua ini akan dilanjutkan vaksinasi untuk pelayanan umum dan lansia. Nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat kapan akan dilaksanakan, tapi sebelumnya tentu ada pemeriksaan kesehatan, jika yang bersangkutan sehat baru bisa divaksin, "ujar Baban. 

Selain itu masih ada pelayanan untuk TNI-Polri, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas juga masih banyak yang belum mendapatkan vaksinasi. Mereka kemungkinan akan disejalankan dengan kegiatan berikutnya. 

" Rencana untuk lansia 120 orang, jemaah haji 30 orang yang lain pelayanan publik 300 orang, yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat," katanya.(Jhon Munthe /Khairol) 




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;