



- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
Dua Anak Warga Bengkong Cari Keadilan Untuk Ayah dan Abangnya Yang Ditahan, Berharap Ada Peninjauan Putusan Kembali

Keterangan Gambar : Andri Majid Saputra (kiri) dan Tri Aldiansyah (kanan), saat bertemu dan menunjukkan selebar kertas kepada awak media. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
KORANBATAM.COM, BATAM - Dua orang kakak beradik bernama Tri Aldiansyah (24) dan Andri Majid Saputra (17) yang tinggal di Batam, tepatnya di Bengkong Indah Swadebi, masih terus mencari keadilan atas penetapan kasus terhadap sang ayah (Dedy Supriadi) dan abang kandungnya (Dwi Buddy Santoso) yang kini telah mendekam di sel tahanan atas dugaan kasus pencurian.
Dari pemaparan yang diungkapkan oleh kedua orang kakak beradik, didampingi juru bicara dari pihak keluarga bernama Suprapto dan kuasa hukum keluarga bernama Yusuf Norrisaudin, mengatakan bahwa, ayah dan abangnya dilaporkan telah melakukan pencurian oleh pengusaha berinisial KSD alias AH, pada 2 Mei 2019 lalu.
Kata Andri, KSD alias AH adalah pengusaha yang sebelumnya membeli besi tua dari perusahaan JS & E Sdn Bhd. Yang mana Perusahaan itu berlokasi di Kabil milik pengusaha berinisial MJA. Namun, belum dilakukan pembayaran secara penuh.
Karena pembayaran dari penjualan belum juga dilakukan oleh KSD, lanjut Andri, akhirnya MJA menginstruksikan orang kepercayaannya bernama Saw Tun, untuk menjual lagi besi tua yang belum dibeli oleh KSD, tujuannya untuk biaya operasional perusahaan.
Atas perintah tersebut, Saw Tun lantas memerintahkan Dedy dan Dwi (ayah dan kakak kandungnya) untuk melakukan pemotongan serta penjualan karena minimnya mitra yang dimiliki oleh Saw Tun.
Pada penjualan kedua, terdapat besi tua sebanyak 100 ton yang dijual kepada pengusaha berinisial N pemilik perusahaan PT RSU, yang dibeli secara cash/tunai disertai surat jalan yang dikeluarkan oleh perusahaan pemilik berlokasi di Kabil tersebut.
Alih-alih membayar kekurangan transaksi yang telah dilakukan, KSD malah mengaku sebagai pemilik besi tua yang telah dijual itu dan melaporkan Dedy, Dwi serta Saw Tun ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dengan tuduhan pencurian.
“Ayah saya Dedy dan Abang saya Dwi, mendapatkan perintah dari pemilik perusahaan MJA melalui tangan kanannya bernama Saw Tun, Untuk memotong dan menjual sebagian crane untuk biaya operasional perusahaan kedepannya,” ungkap Andri, remaja berusia 17 tahun yang masih duduk di bangku SMU di Kota Batam itu kepada awak media, Senin (26/10/2020).
Atas hal tersebut, masih dikatakan Andri, Dedy, Dwi dan Saw Tun yang merupakan warga negara Myanmar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 7 Desember 2019 lalu. Namun, setelah menjalani sidangnya pada 18 Mei 2020 divonis dalam putusan Nomor Perkara: 170/Pid.B/2020/PN BTM, Dedy (ayah) dan Dwi (sang kakak) dijatuhi vonis selama dua tahun. Sedangkan vonis Saw Tun lebih ringan yaitu enam bulan saja.
Sementara, Kuasa hukum pihak keluarga, Yusuf Norrisaudin juga mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam proses pemeriksaan dari penyidik Polda Kepri yang telah sampai di pengadilan. Antara lain, barang bukti yang dimiliki oleh Dedy berupa perintah untuk menjual besi tua dari pemilik asli tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.
Kemudian, lanjutnya, keterangan saksi yang ditulis dalam putusan pengadilan, juga tidak sesuai dengan fakta keterangan dari para saksi yang diberikan.
“Anehnya lagi, penyitaan satu unit handphone milik Saw Tun yang berisi perintah jual dari MJA baru disita pada tanggal 3 Juli 2020 atau sebulan setelah Saw Tun dibebaskan dari Lapas,” ujar Yusuf.
Keterangan gambar : Yusuf Norrisaudin, Kuasa hukum pihak keluarga, saat menunjukkan beberapa barang bukti yang dimilikinya. (Foto : ilham/KORANBATAM.COM)
Menurut Yusuf, oknum pembantu penyidik melakukan penyitaan barang bukti secara tidak prosedural, karena dalam surat tanda terimanya tidak dilengkapi dengan nomor surat serta tidak ada saksi-saksi dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai barang bukti.
“Padahal, jika perintah menjual dalam handphone tersebut dipakai sebagai salah satu barang bukti, seharusnya bisa membantu kejelasan dalam kasus yang yang tengah diselidiki bahwa, tidak ada unsur pidana dalam penjualan potongan besi tua tersebut,” jelasnya.
Bahkan, pengusaha berinisial N dari perusahaan PT RSU yang membeli besi tua itu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena di anggap menjadi penadah barang curian.
Masih Yusuf, hal ini juga telah dilaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polda Kepri dan telah dalam penyelidikan, untuk bisa mendapatkan handphone yang diindikasi disita dan disimpan tidak sesuai prosedur, yang diduga untuk menyembunyikan fakta bahwa, sebenarnya tidak ada tindakan pencurian yang yang terjadi.
Pihak keluarga juga berharap, jika terbukti para oknum penyidik melakukan kecurangan dalam proses penyidikan, maka bisa diberi sanksi pelanggaran kode etik atau bahkan pemidanaan jika memungkinkan.
“Keluarga juga berharap bisa segera melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali) atas vonis yang diterima ayah dan abang dari Andri, dengan harapan agar Dedy dan Dwi bisa dibebaskan. Dan jika nantinya terbukti tidak terdapat tindak pidana pencurian, maka patut diduga bahwa KSD alias AH telah melakukan upaya-upaya mengelabui hukum bersama-sama dengan oknum penyidik,” kata dia.
Suprapto, juru bicara dari pihak keluarga mengungkapkan atas vonis yang diterima tersebut, sangat mempengaruhi kondisi keluarga Andri, dikarenakan Dedy merupakan tulang punggung dari keluarga tersebut.
“Selain itu kondisi kesehatan Andri juga menghawatirkan, setelah kecelakaan yang dialaminya yang mengakibatkan patah tangan serta gangguan pada saraf otak sehingga sering kejang-kejang,” kata Suprapto.
Disampaikan Suprapto, pihaknya juga mengapresiasi kepada Propam Polda Kepri, karena telah menerima aduan tersebut secara baik dan langsung ditindaklanjuti dengan cepat.
(ilham)


