



- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Dua Remaja Bawah Umur Mencuri di Indomaret Batam, Polisi: Ketagihan Game Online

Keterangan Gambar : Kedua pelaku pencuri Indomaret di Nongsa (kaos warna oranye) digiring polisi saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolsek Nongsa, Jumat (11/2/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Aksi pencurian yang dilakukan anak di bawah umur masih saja terjadi di Kota Batam. Seperti pengungkapan kasus yang dilakukan Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa, dua remaja yang masih di bawah umur berinisial DM (17) dan DS (16), diamankan karena mencuri di sebuah toko minimarket Indomaret.
Kedua remaja ini melakukan aksi pencurian di wilayah Kaveling Kaveling Senjulung, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Mirisnya, kedua pelaku ini mencuri lantaran kecanduan game online untuk membeli chip higgs domino.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (5/2/2022) di dua lokasi yang berbeda. Keduanya diamankan setelah polisi menerima adanya laporan yang masuk ke Mapolsek Nongsa bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat) di minimarket Indomaret Nongsa.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nongsa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yudi Arvian, mengatakan, kejadian bermula pada Rabu (1/12/2021) malam, sekira pukul 22.00 WIB.
“Kedua-duanya adalah merupakan anak di bawah umur. Mereka ini sudah merencanakan bersama-sama untuk mencuri, satu hari sebelum beraksi. DM ini seorang residivis kasus pencurian dan baru bebas tahun 2021,” kata AKP Yudi, didampingi Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Nongsa, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Syofian Rida, saat gelar Konferensi Pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Nongsa, Jumat (11/2/2022).
Lanjut Kapolsek Nongsa, kedua pelaku beraksi dengan cara mengenakan penutup muka dari kaos baju dan memanjat rumah toko (ruko) di lantai dua. Kemudian pelaku mencongkel jendela kaca dan mendorong tralis hingga bengkok. Setelah berhasil merusak, keduanya masuk dan menuju ke meja kasir yang berada di lantai 1.
“Mereka (DM dan DS) membongkar meja kasir kemudian langsung mengambil uang Rp4 juta dan 4 slop rokok berbagai merek yang berada di sekitaran kasir. Selanjutnya keduanya kabur,” ujarnya.
Dua remaja ini dijerat Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.
(iam)


