- BP Batam Catat Capaian Positif, Siapkan Lompatan Pembangunan 2026
- Kisah Letkol Laut Firman Cahyadi: Dari Lulusan Terbaik Seskoal di Rusia hingga Komandoi KRI Frans Kaisiefo-368 Koarmada II
- BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Bengkong Harapan II
- CIMB Niaga Luncurkan CIMB Private Wealth
- Kolaborasi BPJS-Gojek, Pastikan Pengemudi Mitra Terlindungi dengan JKN
- Pelni Umumkan Realisasi Diskon Tiket Angkutan Natal-Tahun Baru Capai 99 Persen
- BP Batam: 681 Orang Terima SK Pegawai Tetap
- Akibat Nafsu Bejat, Kakek di Batam Cabuli Bocah 4 Tahun Anak Tetangga
- Tiga Dump Truck Tanpa Dokumen Nyaris Menyeberang Anambas-Bintan
- Remaja Batam Masuk Bui gegara Setubuhi Pacar Masih di Bawah Umur 4 Kali
GAWAT, Istri Ketahuan Main Serong Suami di Batam Malah Ditabrak Lalu Ditusuk Pria Diduga Selingkuhan

Keterangan Gambar : Anggota Penyidik Unit Reskrim Polsek Bengkong meminta keterangan pelaku penganiayaan berujung penikaman, Sabtu (27/9/2025). /iam/KoranBatam
KORANBATAM.COM - Nasib nahas menimpa AI (25 tahun), warga Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dia mengalami penganiayaan dan penikaman di tangan pria berinisial RR (25 tahun), yang diduga selingkuhan istrinya.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (24/9/2025) sekira pukul 23.00 WIB di Bengkong Tengah persisnya di depan sekolah Eppata. Korban mengalami luka sobek setelah terkena sabetan pisau dapur pelaku di bagian punggung belakang.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.KKK., melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Apriadi, S.H., membenarkan peristiwa tersebut.
Kata dia, perselisihan itu terjadi saat korban didampingi istri dan adik ipar serta pelaku janjian untuk bertemu via WhatsApp di suatu tempat.
“Ya benar (penusukan, red), akibatnya korban mengalami luka robek di bagian punggung belakang. Ada juga luka goresan di lutut dan dada kanan,” katanya kepada KoranBatam, Minggu (28/9).
Ketika itu, lanjut Apriadi, korban tengah menunggu pelaku datang. Sejurus kemudian tiba-tiba korban ditabrak oleh pelaku hingga terjatuh dari atas sepeda motor.
Tidak lama berselang, terjadi cekcok mulut karena korban diduga menuduh tersangka ada hubungan kedekatan spesial dengan istrinya.
“Setibanya di lokasi, AIE diserang oleh RR (begulat, red) hingga berujung penusukan sebanyak 1 kali,” terangnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Bengkong Polresta Barelang Polda Kepri. Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling lama 5 tahun,” tukasnya.
(iam)
▴-▴



















































































