- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
Gugatan NO, Kurnia Fensury Ambil Langkah Banding

Keterangan Gambar : Objek rumah milik Kurnia Fensury yang terletak di Komplek Baverly Extension Blok I 1 Nomor 16, Belian, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. /1st
KORANBATAM.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)-kan gugatan perdata Kurnia Fensury terhadap Bank CIMB Niaga dan 6 tergugat lainnya.
Sidang perdata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanuh dan didampingi dua Hakim anggota, Setyaningsih serta Yudith Wirawan ini telah berlangsung sejak, Rabu (8/2/2023) lalu.
Pada, Rabu (6/9) kemarin, sidang perdata antara penggugat Kurnia Fensury terhadap tergugat 1 PT Bank CIMB Niaga, tergugat 2 Wahyudi, tergugat 3 Bukti Pangabean, tergugat 4 Rima Lesya, tergugat 5 Wilis Roro Ranasti, tergugat 6 Wany Thamrin dan tergugat 7 Juliana dinyatakan telah selesai.
Selesainya sidang perdata antara Kurnia Fensury melalui kuasa hukumnya Ade Trini Hartaty, SH., MH dengan 7 tergugat ini dinyatakan melalui putusan Majelis Hakim PN Batam.
Dalam amar putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Mendapati hasil yang kurang memuaskan tersebut, Kurnia Fensury akan melanjutkan hal permasalahan ini dan mengambil langkah banding.
“Ya, kita ambil langkah banding, dan akan kami ajukan dalam waktu dekat,” ujar Kurnia, Jumat (15/9).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kurnia Fensury melalui Ade Triny Hartati, SH., MH & Patners menggugat PT Bank CIMB Niaga, Wahyudi, Bukti Pangabean, Rima Lesya, Wilis Roro Ranasti, Wany Thamrin dan Juliana.
Gugatan secara perdata tersebut dikarenakan para tergugat telah menjual, membeli dan menguasai objek rumah milik Kurnia Fensury yang terletak di Komplek Baverly Extension Blok I 1 Nomor 16, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. (***)
▴-▴
▴-▴
























































































