



- Puting Beliung Terjang Warga Bengkong Batam, Polisi Bantu Evakuasi dan Bersihkan Puing Rumah
- Mayor Laut Firman Cahyadi, Lulusan Terbaik Seskoal di Rusia Ini Resmi Pimpin Komandan KRI Sutanto-377
- Batam Bertanjak, Ikon Baru Budaya Melayu di Puncak Milad ke-25 LAM
- Temukan Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market di Harris Barelang Batam
- Soal Sulitnya Air Bersih Warga Batumerah dan Tanjungsengkuang, Ini Hasil Rapat di DPRD Batam
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Polsek Bengkong Berbagi di Panti Asuhan Yayasan Karya Mas Bangsa
- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
Gugatan NO, Kurnia Fensury Ambil Langkah Banding

Keterangan Gambar : Objek rumah milik Kurnia Fensury yang terletak di Komplek Baverly Extension Blok I 1 Nomor 16, Belian, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. /1st
KORANBATAM.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)-kan gugatan perdata Kurnia Fensury terhadap Bank CIMB Niaga dan 6 tergugat lainnya.
Sidang perdata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanuh dan didampingi dua Hakim anggota, Setyaningsih serta Yudith Wirawan ini telah berlangsung sejak, Rabu (8/2/2023) lalu.
Pada, Rabu (6/9) kemarin, sidang perdata antara penggugat Kurnia Fensury terhadap tergugat 1 PT Bank CIMB Niaga, tergugat 2 Wahyudi, tergugat 3 Bukti Pangabean, tergugat 4 Rima Lesya, tergugat 5 Wilis Roro Ranasti, tergugat 6 Wany Thamrin dan tergugat 7 Juliana dinyatakan telah selesai.
Selesainya sidang perdata antara Kurnia Fensury melalui kuasa hukumnya Ade Trini Hartaty, SH., MH dengan 7 tergugat ini dinyatakan melalui putusan Majelis Hakim PN Batam.
Dalam amar putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Mendapati hasil yang kurang memuaskan tersebut, Kurnia Fensury akan melanjutkan hal permasalahan ini dan mengambil langkah banding.
“Ya, kita ambil langkah banding, dan akan kami ajukan dalam waktu dekat,” ujar Kurnia, Jumat (15/9).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kurnia Fensury melalui Ade Triny Hartati, SH., MH & Patners menggugat PT Bank CIMB Niaga, Wahyudi, Bukti Pangabean, Rima Lesya, Wilis Roro Ranasti, Wany Thamrin dan Juliana.
Gugatan secara perdata tersebut dikarenakan para tergugat telah menjual, membeli dan menguasai objek rumah milik Kurnia Fensury yang terletak di Komplek Baverly Extension Blok I 1 Nomor 16, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. (***)

