



- Perjanjian Kerjasama BP Batam-Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
Gugatan NO, Kurnia Fensury Ambil Langkah Banding

Keterangan Gambar : Objek rumah milik Kurnia Fensury yang terletak di Komplek Baverly Extension Blok I 1 Nomor 16, Belian, Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. /1st
KORANBATAM.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)-kan gugatan perdata Kurnia Fensury terhadap Bank CIMB Niaga dan 6 tergugat lainnya.
Sidang perdata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanuh dan didampingi dua Hakim anggota, Setyaningsih serta Yudith Wirawan ini telah berlangsung sejak, Rabu (8/2/2023) lalu.
Pada, Rabu (6/9) kemarin, sidang perdata antara penggugat Kurnia Fensury terhadap tergugat 1 PT Bank CIMB Niaga, tergugat 2 Wahyudi, tergugat 3 Bukti Pangabean, tergugat 4 Rima Lesya, tergugat 5 Wilis Roro Ranasti, tergugat 6 Wany Thamrin dan tergugat 7 Juliana dinyatakan telah selesai.
Selesainya sidang perdata antara Kurnia Fensury melalui kuasa hukumnya Ade Trini Hartaty, SH., MH dengan 7 tergugat ini dinyatakan melalui putusan Majelis Hakim PN Batam.
Dalam amar putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Mendapati hasil yang kurang memuaskan tersebut, Kurnia Fensury akan melanjutkan hal permasalahan ini dan mengambil langkah banding.
“Ya, kita ambil langkah banding, dan akan kami ajukan dalam waktu dekat,” ujar Kurnia, Jumat (15/9).
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kurnia Fensury melalui Ade Triny Hartati, SH., MH & Patners menggugat PT Bank CIMB Niaga, Wahyudi, Bukti Pangabean, Rima Lesya, Wilis Roro Ranasti, Wany Thamrin dan Juliana.
Gugatan secara perdata tersebut dikarenakan para tergugat telah menjual, membeli dan menguasai objek rumah milik Kurnia Fensury yang terletak di Komplek Baverly Extension Blok I 1 Nomor 16, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Batam, Kepulauan Riau. (***)


