- KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan 91 Kapal Penumpang
- Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
Hadiah HUT RI ke 75, 16 Anak Didik Lembaga Kelas II Batam Dapat Remisi

Keterangan Gambar : Kepala (Ka) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Novriadi. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 75 Republik Indonesia (RI) tentunya disambut dengan suka cita oleh seluruh lapisan masyarakat, sama halnya dengan Anak didik pemasyarakatan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Batam. Pasalnya sebanyak 16 orang anak didik akan mendapat remisi umum dari pemerintah, Sabtu (15/8/2020).
Informasi yang diterima KORANBATAM.COM, seperti diketahui, remisi umum ini pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya yang merupakan hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dengan dasar hukum Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999, PP Nomor 32 Tahun 1999, PP Nomor 99 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 03 Tahun 2018.
Kepala (Ka) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Novriadi mengatakan, sebanyak 6 orang anak didik dari 16 orang yang diusulkan telah menerima Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), RI dengan Nomor : PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020.
“Total ada 16 orang yang diusulkan 6 diantaranya telah mendapat SK,” ujar Novriadi.
Dari jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi, sambung Novriadi, seluruhnya mendapat pengurangan masa hukuman antara satu (1) hingga enam (6) bulan atau mendapat remisi umum I.
“Tahun ini tercatat tidak ada yang mendapat remisi umum II langsung bebas. Sementara rincian remisi umum I dari total 15 orang diantaranya akan mendapat remisi selama 1 (satu) bulan dan seorang lainnya mendapat remisi selama 2 (dua) bulan,” jelas Novriadi dalam keterangannya.
Menurut Novriadi, kegiatan penyerahan Remisi Umum Tahun 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya mengingat saat ini negara kita sedang mengalami wabah Covid-19. Sehingga Secara nasional akan dipusatkan di Lapas Klas IIA Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), pada pukul 13.30 WIT dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Indonesia melalui Video Conference (Vidcon).
“Untuk Kota Batam dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam dari masing-masing UPT pemasyarakatan di Batam diwakili 5 (lima) orang terdiri dari pegawai dan anak didik, bertindak selaku inspektur, InsyaAllah Walikota Batam,” katanya.
(ilham)
▴-▴
▴-▴
























































































