Hari Pariwisata Dunia 2025: Kolaborasi ASPPI, LAM dan Disbudpar Bersihkan Cagar Budaya Rumah Limas Potong Batam
KORANBATAM.COM 27 Sep 2025, 18:34:30 WIB
dibaca : 58 Pembaca SEJARAH
Hari Pariwisata Dunia 2025: Kolaborasi ASPPI, LAM dan Disbudpar Bersihkan Cagar Budaya Rumah Limas Potong Batam

Keterangan Gambar : Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata (dua dari kiri), menunjukkan salah satu rumah Limas Potong di Kampung Melayu, Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (27/9/2025) pagi. /Dok. Disbudpar Batam


KORANBATAM.COM - Suasana berbeda terlihat di kawasan Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (27/9/2025) pagi.

Puluhan anggota Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (ASPPI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepri bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Nongsa  serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam serta masyarakat setempat tampak sibuk bergotong-royong membersihkan Rumah Limas Potong bertepatan dengan peringatan World Tourism Day 2025, salah satu cagar budaya penting di Batam.

Dengan membawa sapu, cangkul hingga alat semprot air, peserta gotong-royong membersihkan halaman, memperbaiki bagian yang kotor dan menata kembali lingkungan sekitar rumah adat Melayu tersebut.

Ketua DPD ASPPI Kepri, Justitia Primadona menyebut, agenda ini menjadi bentuk kepedulian pihaknya terhadap pelestarian budaya lokal.

“Momentum Hari Pariwisata Dunia kita jadikan kesempatan untuk berkontribusi, khususnya bagi pariwisata Kepri. Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak masyarakat bersama-sama menjaga cagar budaya dan destinasi wisata kita,” ucapnya.

Rumah Limas Potong sendiri berdiri sejak 1 November 1959 silam, atas kepemilikan keluarga Haji Muhammad Sain. Bentuknya berupa rumah panggung dengan tiang kayu setinggi 1,5 meter.

Nama Limas Potong muncul dari bentuk atapnya yang menyerupai limas namun seakan terpotong oleh tipe atap layar. Hingga kini, keaslian arsitektur rumah masih dipertahankan.

Tahun 2011, rumah adat ini diresmikan sebagai situs budaya Batam dan pada 2022 ditetapkan resmi sebagai cagar budaya melalui Keputusan Wali Kota Batam nomor 483 tahun 2022.

Status tersebut menjadikan Rumah Limas Potong dilindungi Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata mengapresiasi langkah ASPPI Kepri tersebut.

“Rumah Limas Potong adalah salah satu dari 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Batam. Dukungan ASPPI Kepri dan masyarakat sangat penting untuk melestarikan warisan budaya ini,” ungkapnya.

Ardiwinata menambahkan, masyarakat juga bisa berperan aktif jika menemukan objek yang diduga cagar budaya, segera laporkan agar bisa diverifikasi Tim Ahli Cagar Budaya Batam. Dengan begitu, warisan leluhur kita bisa terus dilestarikan.


(iam)




Turut Berduka Cita Turut Berduka Cita- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;