- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
Jaksa Penuntut Umum Bacakan Tuntutan Perkara Pidana Tipikor Kasus Desa Tarempa Barat Daya

Keterangan Gambar : Sidang Tipikor PN Tanjungpinang.
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna di Tarempa membacakan Surat Tuntutan perkara pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran (TA) 2020, Kamis (11/11/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Eduart M.P Sihaloho.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa, terdakwa Iswandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
▴-▴
▴-▴



























































































