Kapolres Karimun Pimpin Langsung Pengamanan Pemasangan Tiga Spanduk oleh Buruh
KORANBATAM.COM 08 Okt 2020, 10:51:03 WIB
dibaca : 949 Pembaca KARIMUN
Kapolres Karimun Pimpin Langsung Pengamanan Pemasangan Tiga Spanduk oleh Buruh

Keterangan Gambar : Para buruh yang tergabung di dalam FSPSI Karimun, saat melakukan pemasangan spanduk di kantor Pemkab Karimun. (Foto : Polres Karimun untuk KORANBATAM.COM)


KORANBATAM.COM, KARIMUN - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK memimpin langsung pengamanan pemasangan tiga spanduk dan penyerahan surat penolakan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) oleh 10 orang perwakilan buruh, yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Karimun.

Dalam pengamanan tersebut, Polres Karimun menerjunkan anggota jajaran Intelijen dan Keamanan (Intelkam) dan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.

“Pengamanan ini, sekaligus mengingatkan dan mensosialisasikan kepada rekan-rekan buruh, supaya tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19, dan menjaga keselamatan serta ketertiban bersama,” ujar AKBP Muhammad Adenan, Kamis (8/10/2020).

Terkait kegiatan hari ini, kata Kapolres Karimun, rekan-rekan dari buruh FSPSI Karimun melangsungkan kegiatan bukti penolakan mereka terhadap disahkannya RUU Omnibus Law Ciptaker dengan cara yakni, melakukan pemasangan tiga spanduk dan penyerahan surat penolakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun dan Kantor Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Keterangan gambar : Perwakilan buruh (kanan), saat menyerahkan surat penolakan disahkannya RUU Omnibus Law Ciptaker kepada Pemkab Karimun. (Foto : Polres Karimun untuk KORANBATAM.COM)

“Alhamdullilah selama kegiatan berlangsung, dalam keadaan kondusif, serta rekan-rekan kita dari buruh FSPSI Karimun juga selama kegiatan memperhatikan Protokol Kesehatan dan menjaga keselamatan serta ketertiban bersama,” ucapnya.

Informasi yang diterima, usai melakukan pemasangan spanduk dan penyerahan surat penolakan RUU Omnibus Law Ciptaker, para buruh tersebut secara tertib membubarkan diri.

“Selesai kegiatan pemasangan spanduk dan penyerahan surat penolakan RUU Omnibus Law Ciptaker dari FSPSI Karimun yang diberikan kepada pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, rekan kita (buruh) membubarkan diri dengan sangat tertib,” tutupnya.

 

 


(ilham)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;