



- Puting Beliung Terjang Warga Bengkong Batam, Polisi Bantu Evakuasi dan Bersihkan Puing Rumah
- Mayor Laut Firman Cahyadi, Lulusan Terbaik Seskoal di Rusia Ini Resmi Pimpin Komandan KRI Sutanto-377
- Batam Bertanjak, Ikon Baru Budaya Melayu di Puncak Milad ke-25 LAM
- Temukan Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market di Harris Barelang Batam
- Soal Sulitnya Air Bersih Warga Batumerah dan Tanjungsengkuang, Ini Hasil Rapat di DPRD Batam
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Polsek Bengkong Berbagi di Panti Asuhan Yayasan Karya Mas Bangsa
- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
Kapolres Kepulauan Anambas, Pimpin Upacara Pemecatan Bripka Mardianto

Keterangan Gambar : Upacara PTDH salah satu anggota Polres Kepulauan Anambas, Bripka Mardianto, Senin (9/1/2023). /1st
KORANBATAM.COM - Personel Polres Kepulauan Anambas, Bripka Mardianto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat indisipliner juga keterlibatannya dalam kasus tindak pidana Narkoba.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di halaman Mapolres Anambas yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti dengan dihadiri pejabat Polres (PJU) Kepulauan Anambas mulai dari Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran dan seluruh personel Polres Kepulauan Anambas, Senin (9/1/2023).
Pemberhentian kepada Bripka Mardianto sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (a) dan Pasal 12 ayat 1 huruf (a) peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 huruf (a), Pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres juga mengaku sangat menyayangkan pemberhentian tidak hormat tersebut. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin terhadap anggota. Yakni, dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin.
“Upaya penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri,” ujar Kapolres.
(Tony)

