



- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
Kapolri Hormati Putusan Hakim Kasus Pemalsuan Surat Jalan

Keterangan Gambar : Kapolri, Jenderal Idham Azis (dua dari kiri) dalam keterangannya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga (3) terdakwa Djoko Tjandr, Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.
“Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut,” kata Idham, dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).
Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu.
“Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun,” tegas mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Polri) itu.
Selain itu, Idham menekankan bahwa Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.
“Anggota yang berprestasi, tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum, tak ragu kami sikat secara aturan hukum,” tegasnya.
Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro (Kabiro) Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga (3) tahun penjara.
Sementara, Djoko Tjandra dihukum dua (2) tahun enam (6) bulan penjara dalam perkara tersebut. Selanjutnya, Anita Kolopaking dipidana dua (2) tahun 6 bulan penjara.
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri

