Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Bakal Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPHTB
Terkesan Lambat Penetapan Tersangka Karena Alasan Covid
KORANBATAM.COM 01 Des 2020, 20:12:40 WIB
dibaca : 1110 Pembaca TANJUNGPINANG
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Bakal Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPHTB

Keterangan Gambar : ilustrasi korupsi. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Adytia Rakatama memastikan akan mengumumkan tersangka dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

“Insya Allah Desember kita selesaikan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp saat ditanya kejelasan penetapan tersangka, Senin (30/11/2020).

Raka mengatakan prosesnya tetap berjalan selama ini dan agak terkendala karena Covid-19. Seperti halnya terkait meminta keterangan saksi teknis berkaitan aplikasi dari Bandung sempat terkendala karena Covid-19.

Lanjut Raka, saksi tidak mau datang ke Tanjungpinang dengan alasan takut tertular Covid-19. Setelah beberapa lama akhirnya tim kejaksaan dari Kejari yang datang ke Bandung jemput bola.

“Saksi dari Bandung juga sudah selesai kita mintai keterangan. Maka segera kita selesaikan,” kata Raka mengakhiri pesan WhatsApp.

 

(red)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;