- KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan 91 Kapal Penumpang
- Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Bakal Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPHTB
Terkesan Lambat Penetapan Tersangka Karena Alasan Covid

Keterangan Gambar : ilustrasi korupsi. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Adytia Rakatama memastikan akan mengumumkan tersangka dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
“Insya Allah Desember kita selesaikan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp saat ditanya kejelasan penetapan tersangka, Senin (30/11/2020).
Raka mengatakan prosesnya tetap berjalan selama ini dan agak terkendala karena Covid-19. Seperti halnya terkait meminta keterangan saksi teknis berkaitan aplikasi dari Bandung sempat terkendala karena Covid-19.
Lanjut Raka, saksi tidak mau datang ke Tanjungpinang dengan alasan takut tertular Covid-19. Setelah beberapa lama akhirnya tim kejaksaan dari Kejari yang datang ke Bandung jemput bola.
“Saksi dari Bandung juga sudah selesai kita mintai keterangan. Maka segera kita selesaikan,” kata Raka mengakhiri pesan WhatsApp.
(red)
▴-▴
▴-▴
























































































