



- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Bakal Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPHTB
Terkesan Lambat Penetapan Tersangka Karena Alasan Covid

Keterangan Gambar : ilustrasi korupsi. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Adytia Rakatama memastikan akan mengumumkan tersangka dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.
“Insya Allah Desember kita selesaikan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp saat ditanya kejelasan penetapan tersangka, Senin (30/11/2020).
Raka mengatakan prosesnya tetap berjalan selama ini dan agak terkendala karena Covid-19. Seperti halnya terkait meminta keterangan saksi teknis berkaitan aplikasi dari Bandung sempat terkendala karena Covid-19.
Lanjut Raka, saksi tidak mau datang ke Tanjungpinang dengan alasan takut tertular Covid-19. Setelah beberapa lama akhirnya tim kejaksaan dari Kejari yang datang ke Bandung jemput bola.
“Saksi dari Bandung juga sudah selesai kita mintai keterangan. Maka segera kita selesaikan,” kata Raka mengakhiri pesan WhatsApp.
(red)


