



- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
Kasus Brigadir J, Polisi Gelar Prarekonstruksi di TKP
Pastikan Komitmen Pembuktian Ilmiah

Keterangan Gambar : Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. /Polda Kepri
KORANBATAM.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar prarekonstruksi kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) yang beralamat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu, 23 Juli 2022.
Hal ini merupakan wujud komitmen aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini berdasarkan pembuktian ilmiah atau Scientific Crime Investigation.
Kadiv Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Dedi Prasetyo mengungkapkan, sejak awal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen dengan membentuk tim khusus guna mengusut tuntas perkara ini.
“Pimpinan Polri sangat konsen bahwa, kasus ini harus betul-betul dapat diungkap sejelas-jelasnya juga kepada publik,” sebut Dedi di lokasi prarekonstruksi.
Menurut Dedi, dalam kaidah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentunya ada beberapa hal detail yang tidak dapat diungkap secara detail lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.
Lebih lanjut, Dedi menyebut, prarekonstruksi hari ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Dengan menghadirkan tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis), Laboratorium Forensik (Labfor), dan pihak kedokteran forensik.
“Ini semua menunjukkan bahwa sesuai perintah Bapak Kapolri, yakni komitmen proses pembuktian tiap kasus tindak pidana harus dibuktikan ilmiah karena dengan dibuktikan secara ilmiah ini ini ada 2 kosekuensi. Pertama secara yudiris bukti materil formil Pasal 184 KUHP harus terpenuhi,” ujar Dedi.
Tak hanya itu, Dedi menuturkan, dalam pembuktian secara ilmiah, sehingga semua hal dalam melakukan konstruksi perkara harus benar-benar valid sesuai dengan temuan fakta yang ada. Oleh sebab itu, Dedi menegaskan, dengan adanya prarekonstruksi ini diharapkan dapat membuka fakta yang sesungguhnya.
“Karena pembuktianya harus secara ilmiah, jadi dari sisi kelimuan harus betul-betul clear (selesai), seperti bagaimana keilmuan yang digunakan peralatan apa digunakan agar hasil betul-betul secara sahih (autentik) dapat dibuktikan secara sicentifk ini yang dilakukan tim olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyidik pada hari ini semua akan dibuat secara terang benderang,” tutup Dedi.
Sumber: Pemko Batam

