



- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
Kembali Ditemukan Kokain Seberat 8.832,1 Gram Tanpa Pemilik di Jemaja Anambas

Keterangan Gambar : Barang bukti kokain dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Anambas, Rabu (28/12/2022). /Tony /KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti memimpin konferensi pers kasus narkotika jenis kokain seberat 8,832,1 gram dengan delapan kemasan, Rabu (28/12/2022).
Kapolres Syafrudin menjelaskan bahwa, perairan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) khususnya di Anambas merupakan jalur pelayaran Internasional. Sehingga rentan dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba maupun tindakan kejahatan lainnya.
“Untuk itu kita dari unsur TNI-Polri harus bersinergi memerangi tindakan kejahatan ini. Demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat,” kata Syafrudin.
Meski belum menemukan pelakunya, kata dia, pihak kepolisian masih menjadikan penemuan delapan bungkus kokain tersebut dalam status penyelidikan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Kepri terkait penemuan kokain, dan kita menyisihkan sedikit barang bukti untuk penyelidikan serta dikirimkan ke laboratorium forensik di Polda Riau,” ujarnya.
Kapolres Anambas menyimpulkan, narkotika yang ditemukan tersebut diperkirakan masih terkait dengan penemuan sebelumnya pada Juli, di pesisir pantai rumah warga, dengan jarak penemuan narkoba lebih kurang 50 meter dari bibir pantai dan di simpan ke dalam hutan.
Kapolres Anambas menuturkan bahwa, penemuan berawal dari warga yang berinisial R yang hendak mencari kayu di hutan untuk memperbaiki kapal.
Setibanya di hutan warga, menemukan jerigen berwarna hijau dalam kondisi telah terpotong dan di dalamnya ada benda yang mencurigakan yang di bungkus dengan plastik berwarna hitam dan bening.
Dengan ditemukan barang mencurigakan tersebut, warga pun mendatangi Polsek Jemaja melaporkan peristiwa tersebut. Laporan kemudian ditanggapi cepat untuk mencari barang haram tersebut.
Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Atas penemuan ini, banyak nyawa yang sudah terselamatkan dan menghimbau kepada masyarakat jangan menyentuh barang haram narkoba jenis apapun apalagi terlibat dalam jaringan sindikat baik sebagai bandar maupun kurir,” ujarnya menandasi.
(Tony /Jhon)


