Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran
KORANBATAM.COM 21 Mar 2025, 20:25:07 WIB
dibaca : 1094 Pembaca KESEHATAN
Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Keterangan Gambar : Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Harry Nurdiansyah (kiri), memberikan keterangan resmi ke sejumlah awak media lewat konferensi pers di kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/3/2025). /iam/KoranBatam


KORANBATAM.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa).

Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 sampai 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan Pandawa dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Ghufron pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran tahun 2025, Rabu (19/3).

Ghufron mengungkapkan, dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.

Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya lebaran.

“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelasnya.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menambahkan bahwa, penjaminan dan 
prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses 
informasi pelayanan.

Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut. Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan program new Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di aplikasi mobile JKN. Selain itu, BPJS 
Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN,” katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Batam, Harry Nurdiansyah mengungkapkan bahwa, komitmen BPJS untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN dalam memperoleh layanan kesehatan, termasuk di masa libur panjang.

“Selama musim Lebaran, kami mengadakan Piket Lebaran, di mana petugas BPJS Kesehatan akan berjaga di hari-hari tertentu, baik di kantor cabang maupun di kantor kabupaten,” ucap Harry lewat konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu lalu.

Jika peserta BPJS Kesehatan membutuhkan informasi, ingin mengajukan pengaduan atau mengalami kendala, bisa melaporkannya melalui kanal-kanal layanan yang telah disediakan selama musim mudik Lebaran.

BPJS Kesehatan juga memastikan peserta JKN tetap dapat berobat dengan mudah di fasilitas kesehatan mitra program JKN, cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP tanpa perlu membawa fotokopi kartu JKN, KTP atau KK.

Selain itu, pasien JKN tidak dikenakan biaya tambahan selama mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak ada batasan hari rawat inap. Fasilitas kesehatan juga diwajibkan menyediakan obat yang diperlukan tanpa membebani pasien jika terjadi kekosongan obat.

Harry juga mengingatkan peserta JKN agar tetap membayar iuran secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulan untuk memastikan kepesertaan tetap aktif.

“Apabila status kepesertaan tidak aktif, maka peserta tidak bisa mengakses layanan yang sudah tersedia. Kami sangat mengimbau masyarakat untuk memastikan kepesertaan JKN tetap aktif,” ujarnya.

 

(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;