- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
Lima Anak Dibawah Umur Lakukan Pencurian dan Merusak Fasilitas Sekolah Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (kiri) saat menanyai kelima remaja yang melakukan aksi tidak terpuji di dua sekolah Karimun, usai gelar Konferensi Pers di Mapolres Karimun. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, KARIMUN - Kepolisian Resor (Polres) Karimun Polda Kepri berhasil mengungkap dan mengamankan lima orang remaja yang masih berusia dibawah umur, atas kasus pencurian dan pengrusakan fasilitas di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 dan Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Karimun.
Kelima remaja tersebut bernama inisial GL (14 ), AJ (15), AL (14), HS (13), dan IK (13). Informasi yang diterima KORANBATAM.COM, satu diantaranya kelima remaja tersebut berstatus masih bersekolah.
Aksi kelima remaja itu, dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan hari berbeda yakni di SMAN 1 Tebing pada Jumat (9/10/2020) pukul 06.00 WIB oleh GL, AJ dan AL. Sedangkan, HS, AJ, AL dan IK melakukan aksinya di SMPN 2 Karimun pada Sabtu (10/10/2020) sore, sekira pukul 16.00 WIB, dengan cara mencoret-coret dengan kata-kata yang tidak terpuji disertai pencurian dan pengrusakan fasilitas milik sekolah.
“TKP pertama di SMAN 1 Tebing, yang terjadi pada hari Jumat pukul 06.00 WIB, oleh GL, AJ dan AL. Para pelaku kesal tidak bisa masuk keruangan guru untuk mengambil uang, dan selanjutnya pelaku langsung melakukan pengrusakan terhadap sarana milik sekolah seperti, pot bunga, gelas, piring, kursi meja dan kran air,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Karimun, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Karimun, pada Senin (12/10/2020).

Keterangan gambar : Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan (tengah), didampingi Kasat Reskrim (kiri) dan Kasubbag Humas Polres Karimun (kanan), saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Karimun. (Foto : istimewa)
Kedua, lanjut Adenan, di SMPN 2 Karimun yang terjadi pada Sabtu sore, pukul 16.00 WIB. Dilakukan oleh HS, AJ, AL dan IK.
“Pelaku sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pencurian, dengan cara masuk perkarangan sekolah memanjat pagar. Setelah itu, masuk keruangan kelas IX (sembilan) untuk menulis kata-kata tidak terpuji dipapan tulis,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, masih Adenan, para remaja tersebut juga melakukan aksi mencoret-coret foto guru. Kemudian, setelah aksi para remaja tersebut puas, mereka mencongkel pintu jendela disalah satu ruang guru dengan menggunakan gunting dan besi garpu tanaman. Setelah berhasil, para remaja itu mengambil barang berharga yang ada di dalam ruangan tersebut diantaranya minuman air kaleng, celana olahraga dan sejumlah uang sebesar Rp17.000.
“Kami masih mendalami kasus ini. Kelimanya dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun, karena para pelaku semuanya masih dibawah umur, maka nanti penyidik akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk langkah selanjutnya seperti apa,” ujar Adenan.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kelima remaja tersebut yakni berupa, celana olahraga dan pot bunga, spidol, gunting, garpu tanaman serta dua foto guru yang telah dicoret-coret (BB yang ditemukan di TKP).
(ilham)
▴-▴
▴-▴


























































































