Mahasiswi di Bintan Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Duda, Berawal dari Kasih Makan Kucing
KORANBATAM.COM 25 Sep 2023, 18:50:02 WIB
BINTAN
Mahasiswi di Bintan Nyaris Jadi Korban Pemerkosaan Duda, Berawal dari Kasih Makan Kucing

Keterangan Gambar : ilustrasi pemerkosaan. /1st


KORANBATAM.COM - Seorang mahasiswi berusia 21 tahun di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) nyaris menjadi korban pemerkosaan. Beruntung aksi ini berhasil digagalkan dengan perlawanan korban.

Dari keterangan yang dihimpun KoranBatam, percobaan pemerkosaan yang menimpa korban terjadi pada Jumat (15/9/2023) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur pulas di kamarnya.

Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar kosan korban kemudian langsung menindih dan menutup muka korban dengan menggunakan handuk yang dipakai tersangka.

Aksi pelaku gagal usai mendapat perlawanan korban, pelaku pun memilih kabur. Beruntung korban sempat melihat wajah tersangka.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan, pelaku berinisial SB dan kini telah ditahan di Polsek Bintan Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelakunya itu seorang duda berumur 42 tahun. Dia ditangkap di tempat bekerjanya di Lagoi, Bintan selang beberapa jam dari peristiwa kejadian. Pelaku melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Teluk Sebong,” katanya, Senin (25/9).

Alson menerangkan, penangkapan kasus ini dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Bintan Utara menerima laporan dari korban berinisial DCA yang mengakui telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka.

“Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Bintan Utara. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut,” ujar dia.

Untuk diketahui, DCA menjadi korban percobaan pemerkosaan lantaran tersangka tertarik dengan kemolekan tubuh korban saat memberi makan kucing di kosan yang dulunya tempat tersangka pernah ngekos.

Selanjutnya tersangka mengatur siasat dan strategi dengan cara menyusup ke dalam kamar korban lalu merusak kunci jendela kamar yang ditinggali dengan maksud untuk masuk saat malam hari.

“Tersangka masuk ke dalam kamar korban dengan menutupi muka menggunakan sehelai handuk. Lalu tersangka menindih dan menutup muka korban handuk yang dipakainya bahkan tersangka sempat melakukan pemukulan ke korban beberapa kali. Namun korban terus memberontak dan berteriak minta tolong, karena panik takut aksinya diketahui orang lain tersangka pun langsung melarikan diri,” bebernya.

Akibat kejadian itu, kata Alson, korban mengalami luka memar di bagian wajah serta belakang leher.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 53 junto (Jo) 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tungkasnya.


(iam)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;