



- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
Masuk Daftar Tangkal, Imigrasi Batam Deportasi Seorang WNA Malaysia

Keterangan Gambar : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto. (Foto : Istimewa)
KORANBATAM.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, berhasil mengamankan seorang (WNA) Malaysia dengan inisial (NAH), pada Kamis (03/01/2020), karena termasuk dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto Mengatakan penolakan tersebut merupakan bentuk konkret penegakan kedaulatan negara Republik Indonesia.
"Petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) kita telah berhasil amankan seorang (WNA) Malaysia dengan inisial (NAH), dan akan segera dideportasi ke negara asalnya. Sehingga, tidak ada yang bisa lolos seorang WNA masuk ke negara Indonesia apabila sudah masuk dalam daftar penangkalan," ujar Romi, Jumat (03/01/2019).
Lanjut Romi Yudianto, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, WNA tersebut dikembalikan ke negara asalnya Malaysia.
"Tadi pagi sudah di Deportasi, keberangkatan kapal Ferry pertama," tutup Romi Yudianto. (ilham)


