Masuk Daftar Tangkal, Imigrasi Batam Deportasi Seorang WNA Malaysia
KORANBATAM.COM 03 Jan 2020, 18:51:15 WIB
dibaca : 742 Pembaca BATAM
Masuk Daftar Tangkal, Imigrasi Batam Deportasi Seorang WNA Malaysia

Keterangan Gambar : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto. (Foto : Istimewa)


KORANBATAM.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, berhasil mengamankan seorang (WNA) Malaysia dengan inisial (NAH), pada Kamis (03/01/2020), karena termasuk dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto Mengatakan penolakan tersebut merupakan bentuk konkret penegakan kedaulatan negara Republik Indonesia.

"Petugas di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) kita telah berhasil amankan seorang (WNA) Malaysia dengan inisial (NAH), dan akan segera dideportasi ke negara asalnya. Sehingga, tidak ada yang bisa lolos seorang WNA masuk ke negara Indonesia apabila sudah masuk dalam daftar penangkalan," ujar Romi, Jumat (03/01/2019).

Lanjut Romi Yudianto, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, WNA tersebut dikembalikan ke negara asalnya Malaysia.

"Tadi pagi sudah di Deportasi, keberangkatan kapal Ferry pertama," tutup Romi Yudianto. (ilham)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;