



- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin Layanan bagi Peserta JKN

Keterangan Gambar : Petugas BPJS sedang melayani masyarakat di kantor BPJS kesehatan di kantor cabang Batam, Batam Center. /Dok. BPJS Kesehatan Batam
KORANBATAM.COM - Sebagai langkah tindak lanjut atas Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 Tahun 2023 tentang pedoman penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19.
Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah masa pandemi berakhir.
Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023 lalu, dan penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia.
Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan bahwa, sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni hingga 31 Agustus, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah, dengan Kemenkes Republik Indonesia menjadi penyedia utama layanan.
Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
“Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme JKN, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Ardi di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Ditambahkan juga, khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat. Fasilitas kesehatan (faskes) tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif perorangan hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis,” katanya.
Lalu, lanjutnya, peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan atas pelayanan tersebut. Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui aplikasi mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.
Ardi menyebutkan bahwa, penyediaan obat, vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan distribusi yang diatur oleh pemerintah daerah.
Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang telah berlaku dalam program JKN.
“Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat,” ujar dia.
Ardi mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada aplikasi mobile JKN.
Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit. (***)


