Patahkan Kunci Stang Pakai Kaki, Satu Maling Motor di Hotel Godes Seraya Batam Ditangkap
Reporter : KORANBATAM.COM 24 Mei 2023, 21:33:31 WIB HUKUM DAN KRIMINAL
Patahkan Kunci Stang Pakai Kaki, Satu Maling Motor di Hotel Godes Seraya Batam Ditangkap

Keterangan Gambar : Pencuri sepeda motor metik kecil merek Honda Beat di parkiran hotel Godes, Kampung Seraya, Batuampar, Batam ditangkap polisi, Rabu (24/5/2023). /Polsek Batuampar


KORANBATAM.COM - Aksi pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor kembali terjadi lagi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku yang beraksi seorang diri ini berhasil membawa kabur sepeda motor berjenis metik kecil merek Honda Beat tanpa menggunakan kunci T dari parkiran hotel Godes, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar.

Peristiwa pencurian kali ini terjadi pada Minggu (23/4/2023) dinihari, saat pemilik kendaraan sedang masuk ke hotel. Kejadian sempat tertangkap kamera pengawas CCTv yang terpasang di halaman parkir hotel.

Satu pelaku curanmor berinisial MRE (20 tahun) berhasil ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuampar Polresta Barelang di wilayah ruli samping hotel Oasis, Sungai Jodoh setelah membuat laporan kepada polisi.

Terkait kejadian ini, Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan mengatakan bahwa, pemilik sepeda motor mengalami kerugian Rp12 juta.

Ia menyampaikan, kejadian tersebut berawal dari abang kandung pemilik sepeda motor yang meninggal motornya dalam keadaan terkunci stang yang hendak akan masuk ke hotel tersebut.

“Sepeda motor yang hilang jenis Honda Beat warna putih-biru berplat nomor BP 2603 UF. Korban meninggalkan sepeda motornya saat kejadian pukul 01.30 WIB dalam keadaan kunci stang dan baru mengetahui pagi harinya,” ujarnya, Rabu (24/5).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter Burung Hantu (Burhan) warna putih-biru berplat nomor BP 5821 HM dan menyita sejumlah barang lainnya.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia melepaskan kunci stang motor yang dikuncikan oleh pemiliknya dengan cara menaiki motor tersebut serta mendorong stang kiri menggunakan kaki kakan, dibantu ditarik pakai tangan kanannya kemudian didorong dan dibawa kabur,” bebernya.

Pelaku kini telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Batuampar dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.


(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;