Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Petugas BC Batam Dibekuk Jatanras Polda Kepri dan Polresta Barelang
KORANBATAM.COM 07 Sep 2021, 17:58:26 WIB
dibaca : 2288 Pembaca KRIMINAL 24 JAM
Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan Petugas BC Batam Dibekuk Jatanras Polda Kepri dan Polresta Barelang

Keterangan Gambar : Ilustrasi penganiayaan dan pengeroyokan. Foto/Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)


KORANBATAM.COM - Tim gabungan dari Sub Direktorat (Subdit) III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Operasional (Opsnal) Jantanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengamankan seorang pria bernama inisial T (38), pelaku penganiayaan dan pengeroyokan petugas Bea dan Cukai (BC) Batam, Jumat (3/9/2021).

Peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (31/8/2021) siang, sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu, dua orang petugas patroli darat BC Batam sedang melakukan penindakan aktivitas bongkar muat rokok ilegal di Perumahan Villa Hang Lekir, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Batam.

Namun, tim patroli darat BC Batam mendapatkan perlawanan dari orang tidak dikenal (OTK) dan melakukan penggeroyokan terhadap petugas. Akibatnya, dua petugas BC Batam mengalami luka memar di bagian kening kepala sebelah kiri, leher bagian sebelah kiri, dan tangan bagian sebelah kiri serta luka lebam di bibir atas sebelah kanan.

“Adanya laporan korban penganiayaan dan pengeroyokan, kami (Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang) melakukan penyelidikan lapangan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku dari vidio rekaman warga,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Komisaris Polisi (Kompol) Andri Kurniawan, Selasa (7/9/2021).

Selanjutnya, masih kata Kompol Andri, pada Jumat (3/9/2021) siang, sekira pukul 14.00, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitaran Punggur. Kemudian, pada pukul 14.33, tim berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 170 Juncto (Jo) 351 Jo 212, dengan ancaman hukuman maksimal enam (6) tahun kurungan penjara.

 

(iam)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;