- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
Pembunuh Suami Baru Sang Mantan Istri di Batam Terancam Hukuman Mati

Keterangan Gambar : Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono (kanan), menginterogasi tersangka usai gelar perkara, Kamis (29/12/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Pria berinisial I (38 tahun) tega membunuh suami baru inisial MS (57 tahun) dari sang mantan istrinya bernama MDS gegara cemburu dan sakit hati. Akibat perbuatan kejinya itu, pria itu terancam hukuman mati.
“Kami sudah menangkap pelaku pembunuhan di hutan Sekupang, setelah DPO selama 4 hari. Pelaku adalah mantan suami dari istrinya,” kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba ketika gelar perkara, Kamis (29/12/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Budi, pelaku menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang di Perumahan Baloi Center, Kecamatan Lubukbaja, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (24/12/2022) siang.
Sabetan pertama, korban berhasil menangkis. Akibatnya, lengan tangannya terkena parang dan membuat korban jatuh dan terduduk. Pelaku kembali mengayunkan senjata tajam tepat di bagian kanan leher korban. Korban pun tewas di tempat.
“Jadi meninggalnya korban itu disabet pakai parang lebih dari 2 kali dengan luka di bagian tangan dan leher,” ungkapnya.
Akibat perbuatanya, I yang sudah ditetapkan jadi tersangka dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara ini telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto (Jo) Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja.
“Pasal 340 KUHP jo 338, ancaman paling berat hukuman mati,” tegas Budi.
Sementara itu, I mengakui perbuatannya. Di hadapan awak media, ia mengaku kesal, cemburu, dan sakit hati karena korban telah merenggut kebahagiaannya dengan sang mantan istri.
Pelaku memiliki tiga orang anak, hasil dari 8 tahun membina hubungan dengan sang mantan istrinya.
Meski sudah habisi nyawa sang suami baru dari istrinya, pelaku tidak menunjukkan rasa penyesalan. Dia pun pasrah atas nasibnya kini.
“Saya sakit hati karena melihat langsung mantan istri saya tidur sama korban, sebelum gugatan cerai kami keluar. Saya tidak menyesal atas perbuatan ini,” kata I menandasi.
Dikabarkan sebelumnya, seorang pengusaha di Batam tewas bersimbah darah. Diduga, nyawa korban dihabisi oleh mantan suami dari istrinya.
Pelaku bersembunyi di dalam hutan kawasan industri Sekupang selama empat hari, usai membacok korbannya hingga tewas.
Persembunyian pelaku berhasil diendus oleh polisi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada Rabu (28/12/), tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang, Reskrim Polsek Sekupang dan Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil menangkap pelaku.
Pelaku dihadiahi timah panas karena berusaha melawan saat akan diamankan pihak kepolisian.
(iam)
▴-▴
▴-▴


























































































