



- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
- PLN Batam Gelar Diskusi Publik, Jelaskan soal Penyesuaian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga Mampu
- PWI Kepri dan Batam Ziarahi Makam Sahabat Sejawat Penuh Haru
- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
Pemkot Tanjungpinang Menunggak Pembayaran BPJS 2 Bulan

Keterangan Gambar : Logo BPJS Ketenagakerjaan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang sudah menunggak pembayaran iuran BPJS selama 2 bulan. Akibatnya, honorer yang mengabdi di Pemkot Tanjungpinang belum bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Selasa (8/9/2020).
“Iya benar, Pemkot Tanjungpinang ada menunggak. Terakhir menyelesaikan iuran di bulan Juni yang lalu,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Tri Sudarmadi, seperti dikutip dari LintasKepri, kemarin, Senin (7/9/2020).
Sudarmadi belum mengetahui pasti jumlah tunggakan Pemkot Tanjungpinang ketika ditanya.
“Untuk tunggakan angkanya saya belum tahu. Harus dilihat didata dulu,” kata Sudarmadi.
Dikatakan Sudarmadi, Pemkot Tanjungpinang sudah berusaha melengkapi persyaratan untuk mendapatkan BSU. Salah satunya sudah membayar iuran hingga bulan Juni 2020. Namun, bulan Juli dan Agustus belum dibayarkan.
“Pemkot Tanjungpinang sudah mengajukan semua honorernya untuk mendapatkan BSU dari pemerintah pusat dan data sudah lengkap,” ujarnya.


