- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
- Batam Catatkan Pertumbuhan Logistik yang Signifikan
- Sinergi Bangun Batam, Kalapas Baru Temu Sapa Wartawan
- Kick Off Pelatihan Calon Transmigran Rempang Eco-City: Bangun Peradaban, Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
- Kepala Lapas Batam Terima Kunjungan Studi Lapangan Mahasiswa Unrika
- JNE Raih Penghargaan Best CMO Award 2025
Pemkot Tanjungpinang Menunggak Pembayaran BPJS 2 Bulan

Keterangan Gambar : Logo BPJS Ketenagakerjaan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang sudah menunggak pembayaran iuran BPJS selama 2 bulan. Akibatnya, honorer yang mengabdi di Pemkot Tanjungpinang belum bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Selasa (8/9/2020).
“Iya benar, Pemkot Tanjungpinang ada menunggak. Terakhir menyelesaikan iuran di bulan Juni yang lalu,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Tri Sudarmadi, seperti dikutip dari LintasKepri, kemarin, Senin (7/9/2020).
Sudarmadi belum mengetahui pasti jumlah tunggakan Pemkot Tanjungpinang ketika ditanya.
“Untuk tunggakan angkanya saya belum tahu. Harus dilihat didata dulu,” kata Sudarmadi.
Dikatakan Sudarmadi, Pemkot Tanjungpinang sudah berusaha melengkapi persyaratan untuk mendapatkan BSU. Salah satunya sudah membayar iuran hingga bulan Juni 2020. Namun, bulan Juli dan Agustus belum dibayarkan.
“Pemkot Tanjungpinang sudah mengajukan semua honorernya untuk mendapatkan BSU dari pemerintah pusat dan data sudah lengkap,” ujarnya.
▴-▴
▴-▴


























































































