Pemkot Tanjungpinang Menunggak Pembayaran BPJS 2 Bulan
KORANBATAM.COM 08 Sep 2020, 08:39:01 WIB
dibaca : 787 Pembaca TANJUNGPINANG
Pemkot Tanjungpinang Menunggak Pembayaran BPJS 2 Bulan

Keterangan Gambar : Logo BPJS Ketenagakerjaan. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang sudah menunggak pembayaran iuran BPJS selama 2 bulan. Akibatnya, honorer yang mengabdi di Pemkot Tanjungpinang belum bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Selasa (8/9/2020).

“Iya benar, Pemkot Tanjungpinang ada menunggak. Terakhir menyelesaikan iuran di bulan Juni yang lalu,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Tri Sudarmadi, seperti dikutip dari LintasKepri, kemarin, Senin (7/9/2020).

Sudarmadi belum mengetahui pasti jumlah tunggakan Pemkot Tanjungpinang ketika ditanya.

“Untuk tunggakan angkanya saya belum tahu. Harus dilihat didata dulu,” kata Sudarmadi.

Dikatakan Sudarmadi, Pemkot Tanjungpinang sudah berusaha melengkapi persyaratan untuk mendapatkan BSU. Salah satunya sudah membayar iuran hingga bulan Juni 2020. Namun, bulan Juli dan Agustus belum dibayarkan.

“Pemkot Tanjungpinang sudah mengajukan semua honorernya untuk mendapatkan BSU dari pemerintah pusat dan data sudah lengkap,” ujarnya.

 

LintasKepri




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;