Pengerjaan Proyek SP I Belum Selesai, Pemkab Anambas Berikan Perpanjangan Waktu dan Denda
KORANBATAM.COM 18 Jan 2024, 21:55:36 WIB
ANAMBAS
Pengerjaan Proyek SP I Belum Selesai, Pemkab Anambas Berikan Perpanjangan Waktu dan Denda

Keterangan Gambar : Kepala Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad di kantornya. /KoranBatam


KORANBATAM.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PRKP) memperpanjang kontrak kerja sama dengan CV Melayu Betuah Berkah dalam proyek pengerjaan revitalisasi jembatan Selayang Pandang (SP) 1 Tarempa.

Kontrak kerja yang dibuat pada tanggal 30 Mei 2023 itu berakhir pada 30 Desember 2023, namun kini kontraknya diperpanjang lagi selama 90 hari ke depan.

Kepala Dinas PUPR-PRKP Anambas, Syarif Ahmad memberikan penjelasan terkait perpanjangan kontrak proyek revitalisasi jembatan SP 1 Tarempa tersebut.

Syarif mengatakan, perpanjangan kontrak tersebut berdasarkan hasil dari joint probability audit antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang kemudian menghasilkan rekomendasi untuk mempertimbangkan azas manfaat.

“Daripada jalan itu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, maka diputuskan untuk diberikan kesempatan perpanjangan waktu dengan pengenaan denda berjalan,” ucap Syarif saat dikonfirmasi media ini, Kamis (18/1/2024).

Syarif pun berharap dengan perpanjangan waktu diberikan ini, pelaksanaan pengerjaan revitalisasi jembatan SP 1 ini tetap bisa memenuhi syarat sesuai dengan mutu dan kualitas yang tertera dalam kontrak sehingga tidak menimbulkan kerugian negara dalam pelaksanaannya.

“Terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan dengan perpanjangan waktu sekarang ini, diharapkan bisa tetap menjaga mutu dan kualitas sehingga tidak sampai menimbulkan kerugian negara, kami akan melakukan pengawasan dan pendampingan sehingga yang kami harapkan itu semua bisa selesai,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PRKP, Asep Bambang menyampaikan bahwa, perpanjangan waktu kontrak selama 90 hari tersebut dikenakan denda sebesar 1 permil perhari sampai selesai sesuai dengan kontrak, dimana nilai kontrak revitalisasi jembatan SP 1 tersebut adalah sebesar Rp8,4 miliar yang bersumber dari dana APBD.

“Jadi selama perpanjangan waktu itu, mereka akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 permil perhari sampai dengan habis volume kontrak,” ujar Asep.

Dimana saat ini, lanjut Asep, proyek dengan volume kontrak penyelesaian sepanjang 307 meter itu belum selesai dan masih tersisa lebih kurang 100 meter lagi yang belum dikerjakan.

“Nah sampai batas perpanjangan waktu yang diberikan itu, mereka harus menyelesaikan pekerjaan mereka yang belum selesai itu,” pungkasnya.

 

(red /Jhon)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;