- Li Claudia: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Daerah
- ESB Dorong Transformasi Digital Kuliner Sumatera, Mulai dari Batam
- Kapolsek Batuampar dan Wartawan Coffee Morning
- Silaturahmi Kepala dan Waka BP Batam dengan Kajati Kepri
- Makan Berhidang Warnai Rangkaian Kenduri Warisan Budaya Takbenda Batam 2025
- Sudah 2 Kali, Kakek Durjana Cabuli Bocah 4 Tahun di Bengkong Batam
- Baju PDU Walikota Batam Pertama, Koleksi Terbaru di Museum Raja Ali Haji di Hari Jadi ke-5
- Didepan Pemerintah AS, Fary Tegaskan Komitmen Prabowo Jadikan Batam Tujuan Investasi Dunia
- Pemotor Tewas Tergeletak di Tempat, Diduga Jadi Korban Tabrak Lari
- Bhayangkari Ranting Bengkong Dorong Semangat Sehat dan Perkuat Tali Persaudaraan lewat Senam Aerobik
Penikam Pria Sadis di Parkiran Pujasera Hotel Pasifik Batam Ditangkap Polisi di Sektor Batuampar

Keterangan Gambar : MA (kaos oranye), pelaku penikaman sadis pria di parkiran Pujasera Hotel Pasifik Batam tengah diinterogasi oleh Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin (kanan) dan Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Ipda Much Dirga Pradhira Irianto Yasir (dua dari kiri) dan Kasi Humas Polsek Batuampar, Aipda Zulherman (paling kiri), usai menggelar konferensi pers di Mapolsek Batuampar, Selasa (30/8/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi di Batuampar menangkap pelaku penikaman sadis pria di parkiran Pujasera Hotel Pasifik Batam. Pria itu berinisial MA ini ditangkap di kawasan Nagoya sehari kemudian usai kejadian.
“Pelakunya sudah ditangkap. Ditangkapnya saat berada di Simpang Martabak Har Nagoya, pada 29 Agustus 2022 malam,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin didampingi Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Batuampar, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Much Dirga Pradhira Irianto Yasir saat menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batuampar, Selasa (30/8/2022) siang.
Saat ini, kata Salahuddin, pelaku sudah diamankan di kantor polisi. Pelaku masih diperiksa intensif guna penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya itu. Dia dijerat pasal tentang tindak pidana penganiayaan.
“Pelaku sementara ini kita dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi penikaman sadis oleh seorang pria mabuk di parkiran Pujasera Hotel Pasifik Batam dipicu karena perselisihan paham dengan salah satu pengunjung berinisial BF.
Informasi yang diterima, korban dikabarkan sekarat dan nyaris tewas akibat kejadian tersebut.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) setelah mengalami luka tusuk sebanyak dua kali di bagian perut dan dadanya.
Lantaran dipengaruhi alkohol dan tidak terima, MA menikam korbannya menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik yang dibawa dari rumah dan dibelinya dari Forum Jual Beli (FJB) di group Facebook atau online.
Mendapati informasi tersebut, Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Batuampar langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku sehari setelah kejadian.
(iam)
▴-▴
▴-▴


























































































