



- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
- Peletakan Batu Pertama Masjid Jami Soeprapto Soeparno di Jakarta Timur
- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
Penikam Pria Sadis di Parkiran Pujasera Hotel Pasifik Batam Ditangkap Polisi di Sektor Batuampar

Keterangan Gambar : MA (kaos oranye), pelaku penikaman sadis pria di parkiran Pujasera Hotel Pasifik Batam tengah diinterogasi oleh Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin (kanan) dan Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Ipda Much Dirga Pradhira Irianto Yasir (dua dari kiri) dan Kasi Humas Polsek Batuampar, Aipda Zulherman (paling kiri), usai menggelar konferensi pers di Mapolsek Batuampar, Selasa (30/8/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi di Batuampar menangkap pelaku penikaman sadis pria di parkiran Pujasera Hotel Pasifik Batam. Pria itu berinisial MA ini ditangkap di kawasan Nagoya sehari kemudian usai kejadian.
“Pelakunya sudah ditangkap. Ditangkapnya saat berada di Simpang Martabak Har Nagoya, pada 29 Agustus 2022 malam,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Batuampar, Komisaris Polisi (Kompol) Salahuddin didampingi Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Batuampar, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Much Dirga Pradhira Irianto Yasir saat menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Batuampar, Selasa (30/8/2022) siang.
Saat ini, kata Salahuddin, pelaku sudah diamankan di kantor polisi. Pelaku masih diperiksa intensif guna penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya itu. Dia dijerat pasal tentang tindak pidana penganiayaan.
“Pelaku sementara ini kita dikenakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi penikaman sadis oleh seorang pria mabuk di parkiran Pujasera Hotel Pasifik Batam dipicu karena perselisihan paham dengan salah satu pengunjung berinisial BF.
Informasi yang diterima, korban dikabarkan sekarat dan nyaris tewas akibat kejadian tersebut.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) setelah mengalami luka tusuk sebanyak dua kali di bagian perut dan dadanya.
Lantaran dipengaruhi alkohol dan tidak terima, MA menikam korbannya menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis badik yang dibawa dari rumah dan dibelinya dari Forum Jual Beli (FJB) di group Facebook atau online.
Mendapati informasi tersebut, Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Batuampar langsung turun ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku sehari setelah kejadian.
(iam)


