Penuhi Hak Anak Didik Pemasyarakatan, Kepala LPKA Batam: Harus Tetap Peroleh Hak Pendidikan yang Sama
Ditjenpas Gelar Rakor
KORANBATAM.COM 25 Mar 2021, 22:22:33 WIB
dibaca : 1035 Pembaca SEKITAR KITA
Penuhi Hak Anak Didik Pemasyarakatan, Kepala LPKA Batam: Harus Tetap Peroleh Hak Pendidikan yang Sama

Keterangan Gambar : (dua dari kanan) Kepala LPKA Batam, Novriadi bersama Kak Seto dan peserta Rakor Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan. Rakor yang dipusatkan di Hotel Merlynn Park Jakarta berlangsung tiga hari sejak Rabu hingga Jumat (24-26/3/2021).


KORANBATAM.COM - Dalam rangka penuhi kebutuhan hak pendidikan bagi anak khususnya Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengembangan Sistem Pembelajaran Berkelanjutan.

Kegiatan Rakor yang berlangsung di Hotel Merlynn Park Jakarta tersebut, dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, dan dihadiri Kepala LPKA Batam, Novriadi. Kegiatan ini berlangsung tiga hari sejak Rabu hingga Jumat (24-26/3/2021).

Selain itu, turut hadir pula Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi, Kota/Kabupaten, LPKA dari seluruh provinsi, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Kedeputian Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Ham, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), dan Ditjen Pemasyarakatan.

Kepala LPKA Batam, Novriadi, mengatakan bahwa, pengembangan sistem pembelajaran berkelanjutan bagi anak di LPKA merupakan program Ditjenpas di tahun 2021 yang sejalan dengan program prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas anak, perempuan, dan pemuda (PN 3 dan PP 5).

“Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan hak pendidikan kepada Andikpas, meski statusnya sebagai penghuni LPKA,” kata Novriadi, Kamis (25/3/2021).

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyebutkan setiap anak tetap memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam pengembangan pribadi dan tingkat kecerdasan dengan minat dan bakat.

“Agar tidak terjadi diskriminasi pada anak yang berkonflik dengan hukum, anak didik juga tetap memperoleh hak mereka mendapatkan pendidikan yang sama seperti anak lain pada umumnya atau sama seperti anak-anak di luar LPKA Batam,” jelas Novriadi.


(ilham)




- -- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;