Penyelundupan 29 Satwa Dilindungi dari Bintan ke Malaysia Digagalkan
KORANBATAM.COM 26 Agu 2024, 20:58:14 WIB
HUKUM DAN KRIMINAL
Penyelundupan 29 Satwa Dilindungi dari Bintan ke Malaysia Digagalkan

Keterangan Gambar : Pelaku penyelundupan puluhan satwa dilindungi saat berada di kantor polisi. /Polres Bintan


KORANBATAM.COM - Polisi menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa dilindungi. Tercatat sebanyak 29 satwa hendak diselundupkan melalui jalur laut Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan bahwa, aksi penggagalan penyelundupan itu terjadi pada Rabu (21/8/ 2024) malam, di Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

Alson menerangkan, saat itu Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan dan Anggota Opsnal Polsek Bintan Utara menerima informasi dari masyarakat bahwa ada kapal dari Bintan menuju Malaysia.

Kapal itu mengangkut sejumlah burung yang dilindungi. Saat ditelusuri, didapati bahwa berbagai jenis burung dilindungi dan ilegal atau tanpa dokumen resmi.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Seusai mendapat titik terang, personel gabungan melakukan pengecekan ke lokasi. 

Petugas pun segera melakukan penindakan. Seketika itu pula, petugas menghentikan dan memeriksa kapal. Hasilnya ditemukan beragam jenis satwa dilindungi di dalam lima kandang yang diduga sedang diselundupkan.

“Kami turunkan tim untuk pengintaian. Lalu, kami dapatkan 29 ekor hewan, mulai burung Nuri Bayan (9 ekor), Nuri Raja Papua (4 ekor), Kakak Tua Jambul Kuning (13 ekor), Kakak Tua Maluku (1 ekor) sampai Cendrawasih kecil (2 ekor), dan semuanya dilarang oleh Undang-Undang,” kata Alson KoranBatam, Senin (26/8/2024).

Dalam pengungkapan kasus dugaan penyelundupan satwa dilindungi itu petugas Satreskrim Polres Bintan dan personel Polsek Bintan Utara mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan.

Dia adalah R alias I (41 tahun), warga Kecamatan Seri Kuala Lobam. Sementara barang bukti burung-burung sudah dititipkan ke Kantor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) di Kota Batam.

“Pengakuan tersangka, dia hanya menerima pesanan atau titipan dari seseorang di Malaysia untuk mengirimkan burung-burung dilindungi ini (via telepon, red). Pelaku diupah sebesar Rp2,7 juta, dan terancam pasal 40A ayat (1) huruf d junto (Jo) Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor  32 tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor  5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara,” tukas Alson.


(iam)




Layanan Virtual PLN Batam Layanan Virtual PLN Batam
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;