Pesta Gay di Kuningan Tiru dari Thailand
KORANBATAM.COM 05 Sep 2020, 01:14:08 WIB
NASIONAL
Pesta Gay di Kuningan Tiru dari Thailand

Keterangan Gambar : Sembilan tersangka kasus pesta seksual sesama jenis dihadirkan oleh penyidik dalam jumpa pers di Markas Komando (Mako) Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). (Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)


KORANBATAM.COM, JAKARTA - Penyelenggara pesta s*ks sesama jenis (gay) di Kuningan, Jakarta Selatan, terinspirasi oleh kegiatan sejenis di Thailand, Jumat (4/9/2020).

“Hasil keterangan TRF ini, yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktekkan dan berjalan sejak 2018,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020), melansir JPNN.

Saat diperiksa lebih lanjut, para penyelenggara kegiatan tersebut diketahui sudah enam kali menggelar acara sejenis.

“Mereka sudah melakukan enam kali di tempat berbeda dengan modus dan permainan yang sama,” ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, usai menggerebek sebuah pesta s*ks homo yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/8/2020).

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks homo tersebut.

Yusri mengatakan, grup WhatsApp tersebut beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragramnya. Kedua akun tersebut menurut pengakuan penyelenggara dibuat sekitar Februari 2018.

“Jadi mereka berdiri sejak Februari 2018, dipimpin oleh TRF, mereka membuat komunitas dalam media sosial,” terang Yusri.

Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta homo tersebut, tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.

“Ini kami jadikan saksi dan masih kami dalami terus. Kami tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini,” kata dia.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
 

 

JPNN




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;