- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
- Atensi Mensos RI, Tim Direktorat Anak Kunjungi Polsek Bengkong
Pesta Gay di Kuningan Tiru dari Thailand
Keterangan Gambar : Sembilan tersangka kasus pesta seksual sesama jenis dihadirkan oleh penyidik dalam jumpa pers di Markas Komando (Mako) Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020). (Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Penyelenggara pesta s*ks sesama jenis (gay) di Kuningan, Jakarta Selatan, terinspirasi oleh kegiatan sejenis di Thailand, Jumat (4/9/2020).
“Hasil keterangan TRF ini, yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktekkan dan berjalan sejak 2018,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2020), melansir JPNN.
Saat diperiksa lebih lanjut, para penyelenggara kegiatan tersebut diketahui sudah enam kali menggelar acara sejenis.
“Mereka sudah melakukan enam kali di tempat berbeda dengan modus dan permainan yang sama,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, usai menggerebek sebuah pesta s*ks homo yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/8/2020).
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks homo tersebut.
Yusri mengatakan, grup WhatsApp tersebut beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragramnya. Kedua akun tersebut menurut pengakuan penyelenggara dibuat sekitar Februari 2018.
“Jadi mereka berdiri sejak Februari 2018, dipimpin oleh TRF, mereka membuat komunitas dalam media sosial,” terang Yusri.
Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta homo tersebut, tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
“Ini kami jadikan saksi dan masih kami dalami terus. Kami tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini,” kata dia.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.