



- Motor Tak Bertuan Ditemukan di Semak-semak Kebun, Ini Kata Kapolsek Nongsa
- Ardiwinata Dukung Batam Bersholawat bersama Az Zahir sebagai Wisata Religi, Cek Lokasi dan Tanggalnya
- Event Musik Beratapkan Langit Fest 2025 Bakal Digelar di Pulau Putri Nongsa, Pesan Tiket dan Catat Tanggalnya
- Walikota Amsakar Achmad Raih Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan di IPDN
- Tingkatkan Layanan, BP Batam Gelar FGD Aturan Asal Barang dan Penerbitan SKA
- BP Batam Gelar Expose Studi Kelayakan Pembukaan Jalur Roro Batam-Johor
- Pendaftaran HKI Berlanjut di Mega Mall, Kolaborasi Kanwil Kemenkum Kepri dan Disbudpar Batam
- Angkatan 2001 Santuni Anak Yatim Panti Asuhan At-Taqwa
- Pemkab Anambas Gelar Pasar Murah, Sediakan 400 Sak Beras dan Komoditas Pokok Harga Terjangkau
- Malam Apresiasi Tahun 2025: Melayu Diri, Penguat Karakter sebagai Cerminan Pendidikan
Polisi Bakar Sekilo Lebih Ganja Kering

Keterangan Gambar : Petugas membakar barang bukti ganja disaksikan para tersangka, di halaman Mapolda Kepri, Kamis (22/7/2021).
KORANBATAM.COM - Sebanyak 1.121,5 gram narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Penjabat Sementara (PS) Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, didampingi PS Penata Urusan (Paur) II Sub Bidang (Subbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pihak Advokat (kuasa hukum) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).
Keterangan gambar: Barang bukti daun ganja kering.
Pemusnahan itu berdasarkan dua laporan polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik (Labfor). Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, 1.077,5 gram disisihkan untuk dilakukan pemusnahan. Sedangkan 44 gram sisanya disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
“Barang bukti jenis daun ganja kering tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan yang hadir,” kata Kompol Nanang, Kamis (22/7/2021).
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun kurungan.
(iam)


