



- Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Tinjau Distribusi Air di Kawasan Baloi Center
- Bukti Komitmen Hijau, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Borong 14 Penghargaan Ensia 2025
- Wanita Penghuni Kos di Batuampar Batam Diintip lewat Kamera Tersembunyi, Tak Lama Diamankan Polisi
- Pengurus Pikori BP Batam periode 2025-2029 Resmi Dilantik
- Tutup Pelaksanaan Porkot Batam VI, Amsakar Dorong Pembinaan Atlet Berkelanjutan
- Polisi Selidiki Temuan Tengkorak dan Tulang Manusia usai Cari Cumi di Pulau Noran Anambas
- Tokoh Masyarakat di Bengkong Ajak Seluruh Komponen Jaga Kerukunan-Stabilitas Wilayah
- Tak Usah Khawatir, Mental Health Dijamin BPJS Kesehatan
- Listrik di Tanjung Piayu Padam, PLN Batam Jelaskan Penyebabnya
- Siswa Dikreg Seskoal Angkatan ke-65 Laksanakan Audiensi ke Kodaeral IV, Ini yang Dibahas
Polisi Bakar Sekilo Lebih Ganja Kering

Keterangan Gambar : Petugas membakar barang bukti ganja disaksikan para tersangka, di halaman Mapolda Kepri, Kamis (22/7/2021).
KORANBATAM.COM - Sebanyak 1.121,5 gram narkotika jenis daun ganja kering dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Penjabat Sementara (PS) Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nanang Indra Bakti, didampingi PS Penata Urusan (Paur) II Sub Bidang (Subbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri Ipda Husnul Afkar, dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta pihak Advokat (kuasa hukum) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).
Keterangan gambar: Barang bukti daun ganja kering.
Pemusnahan itu berdasarkan dua laporan polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik (Labfor). Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.121,5 gram daun ganja kering, 1.077,5 gram disisihkan untuk dilakukan pemusnahan. Sedangkan 44 gram sisanya disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
“Barang bukti jenis daun ganja kering tersebut kita musnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan yang hadir,” kata Kompol Nanang, Kamis (22/7/2021).
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 Tahun kurungan.
(iam)


