



- Gesa Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Usulkan Pagu Anggaran 2026 sebesar Rp5 Triliun Lebih
- Progres Pergeseran Warga Rempang, 123 KK Tempati Hunian Baru di Tanjung Banon
- BP Batam dan PT Impian Anak Indonesia Teken Nota Kesepahaman
- Perjanjian Kerjasama BP Batam-Bank Mandiri: Fokus Peningkatan Kualitas Layanan Perbankan
- Catat Sejarah, Batam Sukses Bangun Proyek Wind Tower Senilai USD 22 Juta
- Simak Update Terkini Pergeseran Warga Rempang di Tanjung Banon
- Disbudpar Batam Inisiasi Pertemuan Maskapai Air Asia, Asosiasi Pariwisata dan BIB
- BP Batam Gesa Perbaikan Jaringan Pipa di Kawasan Hotel Vista
- Proses Terus Bergulir, BP-Pemkot Batam Komit Atasi Persoalan Banjir
- Lari Batam 10K 2025 Gaet Pelari dari Berbagai Negara dan Daerah
Polisi Mediasi Kasus Perusakan Bangunan Gereja di Batam, Berikut Hasil Kesempatannya

Keterangan Gambar : Mediasi kasus pengrusakan bangunan gereja di Kaveling Bida, Kabil, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (11/8/2023). /Polresta Barelang
KORANBATAM.COM - Polisi melakukan mediasi kasus pengerusakan bangunan Gereja Utusan Pentakosta di Indonesia (GUPDI) yang terjadi 9 Agustus 2023, di Kaveling Bida, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Mediasi tersebut dilakukan pada Jumat (11/8/2023) siang di Mapolresta Barelang dengan menghasilkan beberapa kesempatan.
Mediasi dihadiri oleh masyarakat setempat dan pengurus gereja GUPDI, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag) Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, mediasi tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan. Hasil kesepakatan salah satunya yakni pembangunan bangunan gereja dihentikan sementara sampai proses selesai.
“Jadi kedua pihak sepakat selama izin belum dikeluarkan, maka proses pembangunan dihentikan terlebih dahulu. Nah setelah semua izin, seperti Peraturan Bersama Menteri atau PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang diatur. Salah satu syaratnya harus ada 90 jamaah dan 60 pendukung,” ujar Nugroho dalam keterangan tertulisnya.
Untuk kasus hukum perusakan bangunan gereja yang telah dilaporkan ke Polda Kepri, tetap berproses. Namun polisi mengaku siap memfasilitasi jika kedua pihak bersedia melakukan perdamaian.
“Sepakat proses hukum yang sedang berproses di Polda Kepri agar tetap dilanjutkan dan semua pihak sama-sama menghargai proses tersebut. Namun di kemudian hari ada permintaan restorative justice atau perdamaian kita akan fasilitasi. Karena RJ lebih bermartabat,” ujarnya.
“Jadi poin selanjutnya kesepakatan tersebut adalah pengerusakan bangunan yang rencana akan digunakan rumah tempat ibadah yang terjadi pada tanggal 9 Agustus 2023 bukan konflik umat beragama,” tambahnya lagi.
Nugroho juga menyebut jika kedua belah pihak juga bersepakat untuk menjaga kondusifitas Kota Batam usai peristiwa itu terjadi.
“Poin kedua yakni sepakat bersama sama menjaga kondusifitas Kota Batam pasca kasus pengerusakan terhadap bangunan rencana digunakan untuk rumah ibadah Gereja GUPDI Nongsa, Kota Batam,” tutupnya.
Sumber: detik.com


