- KSOP Batam Perketat Uji Kelaikan 91 Kapal Penumpang
- Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inspiring Professional dan Leadership Award 2025
- Satgas Pangan Polresta Barelang Bolak-balik ke Pasar Distributor
- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
Polresta Barelang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Keterangan Gambar : Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika sebanyak 8.151,32 gram Sabu di halaman depan Sat Narkoba Mapolresta Barelang dengan cara di rebus. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika sebanyak 8.151,32 gram Sabu di halaman depan Sat Narkoba Mapolresta Barelang, Rabu (22/7/2020).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman SH, SIK, MH.

“Sabu ini merupakan hasil dari tangkapan sebelumnya, yakni tangkapan pihak Bandara dan pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir,” jelas Kompol Abdul Rahman dalam rilis yang diterima KORANBATAM.COM dari Humas Polda Kepri.
Dikatakan Kasat Narkoba Polresta Barelang, bahwasannya pemusnahan ini merupakan salah satu proses penyidikan, yang mana nantinya barang bukti akan disisihkan untuk proses di Pengadilan.
“Barang bukti kita sisihkan untuk BB di Pengadilan, sedangkan sisanya inilah yang kita musnahkan,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut, dilakukan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah dipanaskan terlebih dahulu dengan menggunakan kompor gas.

“Kita musnahkan dengan cara di rebus. Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit serta jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam,” katanya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, SIK.,MH menegaskan bahwa, pemusnahan barang bukti (BB) sabu ini adalah amanah Undang-Undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Pengungkapan Narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau,” ujar Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro, SIK.,MH melalui melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut diantaranya, PPNS Balai POM Batam dan Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai serta Penasehat Hukum (Advokat).
(iam)
▴-▴
▴-▴
























































































