



- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- BP Batam Sambut Rencana Penanaman 1.000 Mahoni Juli Mendatang
- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
Polri Cekal Rizieq Shihab Keluar Negeri 20 Hari

Keterangan Gambar : Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (tengah, depan), dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencekal Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke imigrasi untuk lima (5) orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran Kekarantinaan kesehatan.
Adapun, kelima orang tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
“Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan pada 7 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima orang tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018.
“Kemudian ditambah Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat,” jelas Argo.
Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri


