



- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
- Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Gelar FGD Monev Pengelolaan Pengaduan
- PLN Batam Ingatkan Bahaya Main Layang-layang di Sekitar Jaringan Listrik
- PLN Batam Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Apresiasi untuk Masyarakat
Puluhan Nasabah PT MPAM Ikuti Hearing di DPRD

Keterangan Gambar : Puluhan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam. (Foto : 1st)
KORANBATAM.COM, Batam - Puluhan para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, Selasa (17/3).
Dalam pertemuan tersebut, puluhan nasabah korban investasi PT Minna Padi meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Batam untuk mencari solusi permasalahan para nasabah yang saat ini dihadapi.
Salah satu korban nasabah PT Minna Padi, Didi Pranoto mengatakan kehadiran mereka ke Gedung DPRD Kota Batam ini untuk membahas bagaimana nasib para nasabah PT MPAM.
"Seharusnya Minna Padi juga harus datang, dan Minna Padi tidak bakal dan tidak berani datang, kita tidak tahu memang apa niatnya tidak mau hadir," ujar Didi Pranoto, Rabu (18/3/2020).
Dikatakannya, kedatangan mereka kesini supaya mendapatkan solusi, sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum bisa berikan solusi dan OJK harus berkoordinasi dengan OJK pusat.
"Nanti kita akan ada pertemuan lagi di sini, Kita diberikan waktu oleh DPRD Kota Batam, selama 14 hari untuk pertemuan kembali dan kami dari nasabah ingin mendapatkan solusi. Jangan hanya kita mendapatkan kerugian saja, kan kasus OJK saat ini yakni sudah meliduikasi produk Reksadana dari PT Mina Padi, kita yang rugi bukan Minna Padi," terangnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menfollow up terkait pertemuan pihaknya dengan OJK, Senin (9/3) beberapa waktu lalu dan OJK Kepri belum mampu memberikan solusi dengan alasan pihaknya belum berkoordinasi dengan OJK pusat.
Diberitakan sebelumnya, bahwa puluhan nasabah PT. Minna Padi merasa ditipu oleh pihak perusahaan sekuritas dan menuntut uang investasinya sebesar Rp136 miliyar untuk segera dikembalikan.
"Kerugian nasabah sekitar Rp. 130 milyar dari ke 70 nasabah yang ada di Kota Batam dan dihitung kerugian nasabah se-Indonesia berkisar Rp5,8 triliun dana yang sudah ditelan PT MPAM,” tutupnya. (iam)

