Ratusan Warga Kampung Tua Batu Merah Geruduk Tiga Lembaga Pemerintah
KORANBATAM.COM 12 Agu 2020, 22:12:44 WIB
BATAM
Ratusan Warga Kampung Tua Batu Merah Geruduk Tiga Lembaga Pemerintah

Keterangan Gambar : Ketua Aliansi Peduli Kampung Tua Batu Merah Abdullah Yusuf (baju kemeja putih, sedang berdiri di atas mobil komando), ketika menyuarakan aspirasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam dan Pemerintah Kota Batam. (Foto : ilham)


KORANBATAM.COM, BATAM - Ratusan warga Kampung Tua Batu Merah, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, melakukan aksi demo di tiga (3) kantor lembaga pemerintahan yakni Wali Kota Batam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (12/8/2020) pagi.

Bukan tanpa alasan mereka mendatangi tiga (3) kantor lembaga pemerintahan tersebut. Pasalnya mereka menuntut untuk menyelesaikan permasalahan status kepemilikan lahan/tahan mereka yang sampai saat ini belum jelas statusnya.

Keterangan Gambar : Mobil komando bergeser ke depan kantor DPRD Kota Batam untuk melanjutkan aksi demo. (Foto : ilham)

Ketua Aliansi Peduli Kampung Tua Batu Merah, Abdullah Yusuf mengatakan, aksi kali ini terkait dengan legalisasi Kampung Tua di 37 titik Kampung Tua yang ada di pulau Batam.

Abdullah menceritakan, bahwa ke 37 titik Kampung Tua ini, mulai dicetuskan oleh Walikota Drs. H. Nyat Kadir sekitar tahun 2000an. Tahun 2000an ketika dia memimpin, satu atau dua tahun kemudian dia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kampung Tua.

“Kenapa SK Kampung Tua itu diterbitkan oleh Pak Nyat Kadir, karena pak Nyat Kadir ini orang Melayu. Dan Batam yang mendiami pertama kali itu adalah orang kita Melayu. Oleh karena itu, untuk mengingat dan mengenang terus orang kita Melayu serta jangan sampai hilang dimuka bumi (Kota Batam), maka terbentuklah SK Kampung Tua untuk di legalkan,” jelas Abdullah ketika ditemui di lokasi oleh KORANBATAM.COM.

Lanjutnya, tetapi SK itu baru sepihak. Pak Walikota (Nyat Kadir) yang mengeluarkan. Karena sesungguhnya lahan ini milik Otorita dan mendapat kewenangan dari negara.

Dijelaskan Abdullah, diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973 itu bahwa, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) diambil alih oleh Otorita Batam.

“Ketika Keppres itu turun, tanah di seluruh pulau Batam dan beberapa gugus pulau seperti pulau Janda Berias, pulau Sau, pulau Ngenang dan pulau Kasam itu masuk ke dalam wilayah HPLnya otorita Batam, termasuk kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam miliknya Otorita Batam (tanahnya),” kata dia.

Dikatakan Abdullah, pada hari ini, pak Walikota Batam menyuruh Lurah Batu Merah untuk melaksanakan kegiatan pengukuran dan mengregistrasi penduduk dapat diberikan sertifikat.

Lanjut Abdullah, persoalan yang muncul pada hari itu ialah, muncul beberapa tuan tanah yang mengklaim bahwa tanah yang berlokasi di Batu Merah tersebut miliknya.

“Tadi sudah saya katakan bahwa, sesuai dengan Keppres, HPL semua tanah diambil alih oleh negara. Negara melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membuat suatu peraturan Permendagri Nomor 43 Tahun 1977. Isinya apa, untuk mengatur tentang ganti rugi orang-orang yang mempunyai surat keterangan tentang surat garap, gren tanah dan sebagainya yang mengatakan lahan/kebun itu miliknya,” ujarnya.

Keterangan Gambar : Ratusan warga Kampung Tua Batu Merah saat memadati kantor DPRD Kota Batam. (Foto : ilham)

Sementara, kata Abdullah, orang-orang yang mengaku sebagai pemilik tanah itu menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa pada saat itu dan Desa di Batam pada saat itu hanya dua saja yakni Nongsa dan pulau Buluh.

“Nah surat keterangan inilah yang mereka gunakan untuk mengatakan bahwa tanah ini milik mereka dan harus bayar kepada mereka. Dengan nilai yang mereka tentukan sendiri yaitu Rp260.000 per meter persegi,” terangnya.

“Ini kan ngacok. Sebenarnya tanah yang kita ajukan resmi untuk memperoleh lahan di Batam ini, nilai harga paling tinggikan Industri. Industri saja gak harga segitu, dari mana jalanan mereka minta harga segitu dengan surat sepotong (surat keterangan) meminta seratus kali lipat dibanding harga BP Batam, kan aneh,” sambungnya.

Pantauan di lokasi, dalam aksi demo, ratusan warga Kampung Tua Batu Merah membawa beragam poster dan spanduk diantaranya bertuliskan, RT/RW seperti koperasi keliling, Masyarakat sudah muak kampung tua selalu dipolitisasi, Pemko Batam seperti Belanda Mental Penjajah dan lainnya.

Keterangan Gambar : Warga Kampung Tua Batu Merah, saat tiba di depan kantor DPRD Kota Batam, usai gelar aksi di kantor Walikota Batam, dengan membawa spanduk yang terpasang di mobil dibagian sebelah kanan. (Foto : ilham)

“Program nasional ini harus disambut baik dengan Pemerintah Kota Batam untuk membagi sertifikat itu gratis. Pak Jokowi saja membagi sertifikat itu gratis, masak disini harus mengutip pembayaran, ini kan aneh. Ini persoalan yang kita tuntut, Lurah bekerja itu. Apakah itu di perintah dari pak Rudi atau apakah hanya kebijakan Pak Lurah (Batu Merah) doang,” ucapnya dengan nada kesal.

Menurut Abdullah, tercatat sedikitnya 1.600 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami wilayah Kampung Tua Batu Merah, dengan perkiraan jumlah penduduk berkisar 3000-an.

 

(ilham)




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;