



- Pejabat Tingkat III dan IV di BP Batam Dilantik, Formasi Memajukan Daerah
- Paparan PLN Batam soal Penyesuaian Tarif Listrik 1,43 persen untuk Rumah Tangga Mewah dan Pemerintah ke Masyarakat
- Hotel Harris ke-4 di Nagoya Thamrin Sudah Mulai Terima Tamu, Ada 240 Kamar
- Kredit Macet, Kooperatif, Pengeroyokan dan Damai: Debitur di Batam Ini Malah Digugat Leasing Adira Finance ke Pengadilan
- Setelah Dubes Australia, Saatnya Uni Emirat Arab Kunjungi Batam
- Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk Komisaris Utama Taspen
- Kepala BP Batam Lantik dr Tanto sebagai Direktur RSBP Batam
- BP Batam-Pelaku Usaha Perkuat Sinergi Regulasi JPT lewat FGD
- Samsat Anambas Beri Diskon ke Masyarakat yang Bayar Pajak
- Tanggapan dan Jawaban Bupati Anambas Pandangan Umum RPJMD 2025-2029
Relokasi Lahan Tangki Seribu Batam Sudah Sesuai Prosedur

Keterangan Gambar : Alat berat diterjunkan saat melakukan upaya pembongkaran oleh tim terpadu Batam di kawasan Tangki Seribu, Kampung Seraya, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/7/2023). /BP Batam
KORANBATAM.COM - Demi terciptanya pemerataan pembangunan di Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam telah mengalokasikan lahan di kawasan Tangki Seribu kepada PT. Buskon Tunas Jaya dengan nomor Penetapan Lokasi (PL), 25.85030217.H1 tanggal 5 Desember 2005 dengan luasan 19.995 M².
Selanjutnya pada tahun 2008, PT Buskon Tunas Jaya mengajukan permohonan peralihan hak atas lahan tersebut ke PT. Batamas Indah Permai.
Atas permohonan peralihan hak tersebut, BP Batam kemudian mengeluarkan Izin Peralihan Hak (IPH) dengan nomor: 4939/PL/X/2008, tanggal 22 Oktober 2008.
Usai menerima pengelolaan lahan di kawasan Tangki Seribu dari PT. Buskon Tunas Jaya, PT. Batamas Indah Permai melakukan pembayaran perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) pada 11 Januari 2016.
Sehingga, saat ini telah memiliki dokumen PL, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan IPH dari BP Batam atas nama PT Batamas Indah Permai.
“PT. Batamas Indah Permai sudah mempunyai UWTO 9 Desember 2015 sampai dengan 8 Desember 2045,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait,
Terkait dengan relokasi yang dilakukan oleh tim terpadu, Rabu (5/7/2023) pagi, sebelumnya telah dilakukan dialog bersama dengan warga yang menduduki lahan milik PT Batamas Indah Permai, pada tanggal 7 Maret lalu.
Dalam dialog itu, PT. Batamas Indah Permai telah menyiapkan solusi bagi warga yang selama ini menduduki lahannya. Kepada warga Tangki Seribu, PT Batamas Indah Permai menawarkan relokasi kepada warga di kawasan Punggur.
Dari 500 Kepala Keluarga (KK), ada 450 KK yang bersedia direlokasi. Namun, 50 KK lainnya menolak dan tetap bertahan.
Kepada masyarakat yang menolak, tim terpadu memberikan surat peringatan pertama pada 10 Maret, surat peringatan kedua pada 20 Maret dan Surat Peringatan ketiga pada 8 Juni 2023.
“Jadi sebelumnya semua tahapan sudah dilakukan sesuai dengan ketentutan yang berlaku. Hingga pada hari ini (Rabu, red) dilakukan upaya pembongkaran oleh tim terpadu Batam,” imbuhnya. (***)


