- Kader Gerindra Kepri Kompak Hadiri Taklimat Prabowo di Hambalang
- BP Batam Terima Kunjungan Apindo Kepri, Bahas Potensi dan Tantangan Investasi
- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
Residivis Narkoba di Bintan Ditangkap Lagi usia Bebas

Keterangan Gambar : Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar merilis pengungkapan kasus narkoba, Kamis (5/9/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Seorang residivis kasus narkotika berinisial G alias D (42 tahun) kembali ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan. Padahal pelaku baru bebas dengan kasus yang sama di tahun 2021.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar membenarkan penangkapan G. Menurutnya, pelaku dibekuk anggotanya saat akan mengedarkan sabu di wilayah Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
“G ini baru keluar dari rutan tahun 2021 lalu dengan vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” katanya pada KoranBatam, Kamis (5/9/2024).
Davinsi menjelaskan, barang haram itu sebelumnya didapatkan pelaku dari seorang pelaku yang berasal dari Kota Tanjungpinang, saat ini pelaku berstatus DPO.
“Untuk saat ini, keterangan dari yang bersangkutan barang haram itu dia dapatkan dari seseorang yang berasal dari Tanjungpinang yang dibeli seharga Rp3 juta, untuk orang yang dia maksud masih DPO,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 4 paket narkoba yang terdiri dari 2 paket sabu seberat 5,66 gram dan 2 ganja seberat 1,67 gram.
Pelaku, kata Davinsi, ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong pada Jumat (29/8) lalu.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Atas ulah buruh serabutan ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(iam)
▴-▴
▴-▴

























































































