



- Kenalan Yuk dengan Dewi Aulia, Perwakilan Kepri di Ajang Miss Grand Indonesia 2025
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Tata Kelola, Keberlanjutan dan Kepatuhan Hukum Agen BBM Industri
- CitraLand Megah, Hunian Premium Standar Baru Punya Fasilitas Komplet Ada Luxury Club House di Jantung Batam
- Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen
- Blok Hunian Narapidana Rutan Batam Digeledah Tim Gabungan, Cari Barang Terlarang-Tes Urine
- ILucent Aesthetic Clinic Buka Cabang Kedua di Batam, Ada Treatment Terbaru hingga Promo Spesial
- Batam Bersholawat Bersama Az Zahir, Meriahkan Milad Majelis Dzikir Husnul Khotimah hingga HUT ke-80 RI
- Bajafash 2025 Hadirkan Vina Panduwinata dan Panggung Jazz Tema Peranakan di Batam
- Hotel Harper Premier Nagoya Batam Rayakan Satu Tahun Beroperasi Bertajuk One Year of Warmth & Excellence
- Kapolres Anambas Kunjungi Lanudal Palmatak, Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Perbatasan Utara Kepri
Residivis Narkoba di Bintan Ditangkap Lagi usia Bebas

Keterangan Gambar : Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar merilis pengungkapan kasus narkoba, Kamis (5/9/2024). /Polres Bintan
KORANBATAM.COM - Seorang residivis kasus narkotika berinisial G alias D (42 tahun) kembali ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan. Padahal pelaku baru bebas dengan kasus yang sama di tahun 2021.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar membenarkan penangkapan G. Menurutnya, pelaku dibekuk anggotanya saat akan mengedarkan sabu di wilayah Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
“G ini baru keluar dari rutan tahun 2021 lalu dengan vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” katanya pada KoranBatam, Kamis (5/9/2024).
Davinsi menjelaskan, barang haram itu sebelumnya didapatkan pelaku dari seorang pelaku yang berasal dari Kota Tanjungpinang, saat ini pelaku berstatus DPO.
“Untuk saat ini, keterangan dari yang bersangkutan barang haram itu dia dapatkan dari seseorang yang berasal dari Tanjungpinang yang dibeli seharga Rp3 juta, untuk orang yang dia maksud masih DPO,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 4 paket narkoba yang terdiri dari 2 paket sabu seberat 5,66 gram dan 2 ganja seberat 1,67 gram.
Pelaku, kata Davinsi, ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong pada Jumat (29/8) lalu.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Atas ulah buruh serabutan ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(iam)

