



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Satpol PP Batam dan Dinsos Turun Kelapangan Pantau PMKS
Tim Satpol PP-Dinsos Tertibkan 50 PMKS

Keterangan Gambar : Tim mengangkut sebanyak 39 orang dewasa dan 11 anak-anak PMKS dan dibawa ke Dataran Engku Putri, Batam Center, untuk diberikan pengarahan. (Foto : Media Center Batam)
KORANBATAM.COM, BATAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, melakukan penjangkauan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Penjangkauan dilakukan di sejumlah lokasi Kota Batam, Rabu (3/6/2020).
“Untuk hari ini kita turun di kawasan Nagoya dan Batam Centre, di titik-titik lampu merahnya,” ujar Kepala Satpol PP Batam, Salim.
Ia menjelaskan tim turun karena dari pemantauan, PMKS ini mulai marak kembali di Kota Batam. Dan dari hasil penjangkauan ini, tim mengangkut sebanyak 39 orang dewasa dan 11 anak-anak. Mereka kemudian dibawa ke Dataran Engku Putri untuk diberikan pengarahan.
“Jadi untuk pertama ini kita tidak bawa mereka ke tempat istirahat atau berlindung yang sifatnya sementara (Shelter). Cuma kita beri pengarahan. Kita jelaskan tentang aturannya. Setelah itu mereka kita pulangkan,” ujarnya.
Salim mengatakan, apabila nanti orang-orang tersebut kembali tertangkap berada di jalanan sebagai PMKS, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan. Adapun dasar dari kegiatan penjangkauan PMKS ini adalah Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 Tentang Ketertiban Sosial.
“Kita sudah bacakan aturannya. Kalau masih turun juga nanti, baru dibawa ke Shelter,” tegasnya.
Selain pemaparan tentang aturan Ketertiban Sosial, PMKS hasil penjangkauan ini juga mendapatkan informasi seputar Corona Virus Disease (Covid-19). Informasi disampaikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam.
“Mereka juga diberi buku-buku tentang Covid ini,” kata Salim. (iam)

