



- Erlita Amsakar Kalungkan Medali dan Serahkan Hadiah Lomba Lari Batam 10K 2025
- Ada 2 Paket Terbaru di Harris Resort Waterfront Batam
- Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78
- Harlah PKSS ke-1 Tahun, Momentum Sumpah Setia Melayu-Bugis dan Pengangkatan Tokoh Nasional
- Amsakar Achmad Lepas Ribuan Peserta Batam 10K Diikuti Pelari dari Dalam dan Luar Negeri
- Terus Ingatkan Warga, Kapolsek Bengkong Sebar Banner WhatsApp Waspada Curanmor-Sambang di Titik Rawan
- Kepala BP Batam Lepas Batam 10K 2025
- Kunjungan Sembang Petang Kapolri ke Pesantren UAS, Sinergi Ulama dan Negara
- Dorong Optimalisasi Aset, BP Batam Gelar Konsinyering Penataan dan Pengembangan Agribisnis
- DinSum Tjap Nyonya Gratis untuk Peserta Daftar Ulang Lari Batam 10K
Satpol PP Batam dan Dinsos Turun Kelapangan Pantau PMKS
Tim Satpol PP-Dinsos Tertibkan 50 PMKS

Keterangan Gambar : Tim mengangkut sebanyak 39 orang dewasa dan 11 anak-anak PMKS dan dibawa ke Dataran Engku Putri, Batam Center, untuk diberikan pengarahan. (Foto : Media Center Batam)
KORANBATAM.COM, BATAM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, melakukan penjangkauan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Penjangkauan dilakukan di sejumlah lokasi Kota Batam, Rabu (3/6/2020).
“Untuk hari ini kita turun di kawasan Nagoya dan Batam Centre, di titik-titik lampu merahnya,” ujar Kepala Satpol PP Batam, Salim.
Ia menjelaskan tim turun karena dari pemantauan, PMKS ini mulai marak kembali di Kota Batam. Dan dari hasil penjangkauan ini, tim mengangkut sebanyak 39 orang dewasa dan 11 anak-anak. Mereka kemudian dibawa ke Dataran Engku Putri untuk diberikan pengarahan.
“Jadi untuk pertama ini kita tidak bawa mereka ke tempat istirahat atau berlindung yang sifatnya sementara (Shelter). Cuma kita beri pengarahan. Kita jelaskan tentang aturannya. Setelah itu mereka kita pulangkan,” ujarnya.
Salim mengatakan, apabila nanti orang-orang tersebut kembali tertangkap berada di jalanan sebagai PMKS, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan. Adapun dasar dari kegiatan penjangkauan PMKS ini adalah Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 Tentang Ketertiban Sosial.
“Kita sudah bacakan aturannya. Kalau masih turun juga nanti, baru dibawa ke Shelter,” tegasnya.
Selain pemaparan tentang aturan Ketertiban Sosial, PMKS hasil penjangkauan ini juga mendapatkan informasi seputar Corona Virus Disease (Covid-19). Informasi disampaikan oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam.
“Mereka juga diberi buku-buku tentang Covid ini,” kata Salim. (iam)


