- Ciptakan Wartawan yang Berkompeten, Puluhan Jurnalis Ikuti UKW ke-16 di Kepri
- Rapat Pleno Terbuka KPU Anambas Mencuat Calon Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN
- Berikut 13 Pengarahan Pangkoopsud I ke Prajurit Lanud RHF dan Satrad 213
- UAS Isi Tausiyah di Masjid BJ Habibie BP Batam, Ajak Jemaah Laksanakan Ibadah Tepat Waktu
- Piala Asia U-23, BP dan Pemkot Batam Gelar Nobar Timnas Garuda vs Irak
- Sopir Truk di Tanjungpinang Kesulitan Dapat Solar, Antre hingga Berjam-jam di SPBU
- UKW PWI Gratis di Batam Digelar 3 Mei 2024 Mendatang
- Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
- DPC PDIP Kepulauan Anambas akan Buka Pendaftaran Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Catat Tanggalnya
- Puluhan Karyawan akan Demo di May Day Gegara Upah Lembur Tidak Dibayar
Satresnarkoba Polres Anambas Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sabu
Keterangan Gambar : Salah satu tersangka saat diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Rabu (15/3/2023). /Polres Anambas
KORANBATAM.COM - Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Pasir Merah Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, dan di KM. Haiteri Pelabuhan Balai Perikanan Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil meringkus 2 orang pelaku berinisial S (38 tahun) dan E (52 tahun).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrufin Semidang Sakti melalui Kasat Resnarkobanya, Iptu S.M Simanjuktak menjelaskan, telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kronologi kejadian, kata dia, terjadi pada Kamis, 9 Maret 2023, sekira pukul 23.30 WIB. Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kemudian sekira pukul 00.00 WIB, anggota Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki laki yang berinisial S di Jalan Pasir Merah tepatnya di salah satu tempat karaoke family yang ada di Kelurahan Tarempa.
Setelah dilakukan penggeledahan di TKP dan penggeledahan badan, terduga S dilakukan tes urine yang mana hasilnya pelaku positif menggunakan sabu dan ekstasi atau Methamphetamine dan Amphetamine.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, selanjutnya terduga S menjelaskan bahwa barang sabu itu didapatnya dari rekannya inisial E. Kemudian sekira pukul 01.15 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan E di KM. Ahiteri Pelabuhan Balai Perikanan, Kelurahan Tarempa Timur.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, E ditemukan barang bukti 1 paket plastik bening diduga sabu seberat kurang lebih 8,60 gram,” ujarnya, Rabu (15/3).
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti antara lain, satu bungkus paket plastik berisikan kristal bening diduga narkotika sabu seberat kurang lebih 8,60 gram, satu bungkus plastik klip berukuran kecil, tiga pipet berbentuk sendok, 18 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 37 lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua alat tes urine merek Sigpro dengan hasil positif mengandung zat Amphetamine dan Metaphetamine atas nama inisial S dan E. Lalu, satu lembar fotokopi kartu keluarga KK dan KTP.
“2 tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Mapolres Kepulauan Anambas. Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
(red)