Seluruh PNS dan Prajurit Lantamal IV Ikuti Sosialisasi Kesadaran Disiplin dan Hukum
KORANBATAM.COM 18 Jan 2021, 22:57:01 WIB
TANJUNGPINANG
Seluruh PNS dan Prajurit Lantamal IV Ikuti Sosialisasi Kesadaran Disiplin dan Hukum

Keterangan Gambar : Sosialisasi kesadaran disiplin dan hukum oleh Kadiskum Lantamal IV, usai melaksanakan apel pagi. (Foto : istimewa)


KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Segenap Prajurit dan PNS Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang menerima sosialisasi kesadaran disiplin dan hukum usai melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal IV, Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani, S.H., M.H., M.M., M. Tr. Hanla di lapangan apel Markas Komando (Mako) Lantamal IV Jalan Yos Sudarso Nomor 1 Batu Hitam, Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri), Senin (18/1/2021) pagi.

Kegiatan itu diawali dengan penyampaian materi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi permasalahan hukum yang dihadapi oleh Prajurit dan PNS Lantamal IV.

Menariknya, dalam sesi tersebut ada hadiah door prize yang diberikan kepada peserta penanya dan yang menjawab pertanyaan.

Keterangan gambar : Kadiskum Lantamal IV (kiri) saat menyerahkan hadiah door prize kepada peserta. (Foto : istimewa)

“Sosialisasi ini (Hukum) merupakan salah satu program kerja dari Diskum (dinas hukum) Lantamal IV Tahun 2021, yang akan dilaksanakan setiap bulan pada hari Senin dan Minggu, dalam Minggu ke-2 atau ke-3 setelah apel pagi di lapangan apel Mako Lantamal IV Tanjungpinang,” kata Letkol Laut (KH) R Deni Nugraha Ramdani.

Seperti diketahui, lanjutnya, bahwa UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit merupakan sebagai pengganti UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI.

“Beberapa mentrix pembandingan antara UU Nomor 25 Tahun 2014 dan UU  Nomor 26 Tahun 1997 salah satunya adalah tentang alat-alat bukti di dalam UU Nomor 26 Tahun 1997 tidak diatur. Namun, di dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 38, disana dijelaskan adanya barang bukti surat, info/dokumen elektronik, keterangan saksi, keterangan ahli atau keterangan tersangka,” paparnya.

Ditambahkannya terkait tentang tempat pelaksanaan hukuman disiplin di dalam UU Nomor 26 Tahun 1997, disana dijelaskan untuk perwira ditempat kediaman, kapal, mess, markas, kemah atau tempat lain yang ditunjuk, sedangkan untuk Bintara dan Tamtama di bilik hukum atau tempat lain yang ditunjuk.

“Berbeda sekali didalam UU Nomor 25 Tahun 2014 pada Pasal 42, disana dijelaskan untuk perwira di ruang tahanan untuk Perwira. Sedangkan bagi Bintara dan Tamtama di ruang tahanan bagi Bintara dan Tamtama,” tutupnya.

 

Sumber: Dispen Lantamal IV




- -
Komentar Facebook

Komentar dengan account Facebook

;