



- Puting Beliung Terjang Warga Bengkong Batam, Polisi Bantu Evakuasi dan Bersihkan Puing Rumah
- Mayor Laut Firman Cahyadi, Lulusan Terbaik Seskoal di Rusia Ini Resmi Pimpin Komandan KRI Sutanto-377
- Batam Bertanjak, Ikon Baru Budaya Melayu di Puncak Milad ke-25 LAM
- Temukan Weekend Bliss, Weekday Escape dan Barelang Night Market di Harris Barelang Batam
- Soal Sulitnya Air Bersih Warga Batumerah dan Tanjungsengkuang, Ini Hasil Rapat di DPRD Batam
- Tingkatkan Kepedulian Sosial, Polsek Bengkong Berbagi di Panti Asuhan Yayasan Karya Mas Bangsa
- Proyek Aurum 24/7 Urban Hub Sudah 80 Persen
- BP Batam Dorong Peningkatan Kompetensi Pegawai, Ciptakan Birokrasi Adaptif dan Responsif
- Business Gathering BP Batam: Sosialisasikan Terobosan Regulasi untuk Kemudahan Investasi
- Libur Maulid Nabi, Pertamina Patra Sumbagut Tambah Pasokan Tabung Gas Melon di Kepri
Sidang Perdana Tipikor Penyimpangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Digelar

Keterangan Gambar : Sidang perdana Tipikor penyimpangan pemberian izin usaha pertambangan. (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Siang perdana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyimpangan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Penjualan Tahun 2018-2019 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan terdakwa yakni mantan Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau Dr Amjon M.Pd, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs Azman Taufik dan para pemeran izin usaha pertambangan operasi produksi yakni Robby Satya Kifana, Wahyu Budi Wiyono, M Adrian Alamin, Eddy Rasmadi, Arief Rate, M Achmad, Junaedi, Sugeng, Harry E Malonda dan Jalil.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Jumat (13/11/2020).
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Guntur Kurniawan, SH. dengan anggota majelis Corpioner, SH., Albifery, SH.MH., Weninanda, SH., Suherman, SH.,.
Yang mana para terdakwa di dakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Penuntut Umum, Zulkardiman, SH.MH. dan kawan-kawan (DKK) secara bergantian membacakan surat dakwaan yang pada pokoknya dalam uraian menyebutkan penerbitan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang dilakukan para terdakwa tidak sesuai dengan mekanisme yang ada yakni, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor: 1796/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi serta Penerbitan Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp32.580.156.945,42 atau sekitar jumlah tersebut.
Sidang dilaksanakan secara virtual dengan para terdakwa tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Tanjung Pinang dengan dihadiri Tim Penuntut Umum dan para Penasihat Hukum para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
Pada saat berita ini ditayangkan, sidang masih berlangsung.
(Penkum Kejati Kepri/red)

