


- Ardiwinata Bangga Ara Bawa Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Munas HPI 2026 Mendatang
- RDP bersama Komisi VI DPR RI, BP Batam Sampaikan Besaran Efisiensi 2025
- Rudi Ucapkan Terima Kasih, Danlantamal IV Batam Siap Beri Dukungan Penuh
- Peringati Bulan K3 Nasional 2025, PLN Batam-TJK Power Tanam Pohon di Gardu Induk Tanjung Kasam
- Selama Imlek dan Isra Miraj, PLN Batam Jaga Keandalan Pasokan Listrik
- Entry Meeting: BP Batam Siap Wujudkan Good Governance atas Rekomendasi BPKP RI
- BP Batam Gelar Entry Meeting Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan BPK-RI
- Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di Kepri Dimulai Hari Ini, Simak Sasaran yang Diincar
- Warga Bintan Utara Tolak RUU KUHAP, Kritik Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan
- PWI Kepri Meriahkan Jalan Sehat dan Bhakti Sosial dalam HPN 2025 di Kalsel
Susun Ranwal RKPD 2026, Bappeda Anambas Harap Selesai Tepat Waktu

Keterangan Gambar : Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Andiguna Kurniawan Hasibuan di ruang kerjanya, Senin (3/2/2025). /KoranBatam
KORANBATAM.COM - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau saat ini sedang menyusun dokumen perencanaan daerah yang isinya Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas, Andiguna Kurniawan Hasibuan menyampaikan, penyusunan dokumen tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017.
“Bappeda wajib menyusun dokumen perencanaan daerah, apabila tidak melakukan penyusunan dokumen tersebut. Maka akan ada punishment atau hukuman bagi daerah,” ucap Andiguna saat di wawancarai media ini di ruang kerjanya, Senin (3/2/2025).
Adapun dokumen yang sedang disusun meliputi, Ranwal RPJMD 2025-2029, RKPD perubahan tahun 2025, dokumen perencanaan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, dokumen rancangan teknokratik RPJMD tahun 2025-2029.
Lalu evaluasi RPJMD tahun 2021-2026, rencana penanggulangan kemiskinan daerah tahun 2025-2029, dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) dan Sustainable Development Goals (SDGs) tahun 2025-2029.
“Untuk penyusunan Ranwal RPJMD 2025-2029 ini harus di perdakan paling lambat 6 bulan, setelah pelantikan kepala daerah,” ujar dia.
Selain itu, kata dia, Bappeda Kabupaten Kepulauan Anambas juga melakukan pendampingan atau asistensi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah tahun 2025-2029.
Andiguna juga menjelaskan, dokumen perencanaan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 yang sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda), itu adalah dokumen lanjutan dari penyusunan dokumen tahun 2024.
“Dokumen ini adalah lanjutan dari penyusunan dokumen tahun 2024 (dokumen perencanaan jangka panjang daerah, red) tahun 2025-2045 yang sudah ditetapkan dengan perda,” jelasnya.
Untuk itu, Andiguna pun berharap mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholder dan lapisan masyarakat agar penyusunan dokumen perencanaan ini dapat selesai tepat waktu.
“Mudah-mudahan Bappeda Anambas dapat menyusun dokumen perencanaan ini tepat waktu, dan mendapat dukungan dari seluruh stakeholder maupun lapisan masyarakat,” imbuhnya.
(red)


