



- BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme
- Sambangi PT NOV Profab dan Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi bagi Investor
- Central Group Dorong The Hidden Gem di Sekupang jadi Pusat Wellness Tourism Asia
- November Mendatang, The 3rd Batam Golf Tournament 2025 Siap Gaet Pegolf Dunia
- Hari Ini Swiss-Belhotel Batam Salurkan Bantuan dan Motivasi Pendidikan ke Panti Asuhan di Legenda Malaka
- Bea Cukai Batam Catat Sejumlah Kinerja Semester I 2025, Terbaru Gagalkan Penyelundupan 327 iPhone di Bandara
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2025
- Tak Cuma Dansat Brimob, Ini Daftar Nama 3 Pejabat Utama Baru Dalam Mutasi Kapolda Kepri
- Kenakan Seragam Damkar, Hantarkan Sudirman Juara Favorit Batam 10K 2025
- Simak Segini Update Pergeseran Warga Rempang yang Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
Tiga Kali Beraksi, Pelaku Pencurian Ini Terungkap Atas Bantuan CCTv

Keterangan Gambar : Wakapolres Anambas didampingi jajaran Satreskrim Polres Anambas saat menggelar konferensi pers, Kamis.
KORANBATAM.COM, ANAMBAS - Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus pencurian salahsatu rumah warga desa Tarempa Selatan. Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung menyampaikan jika pelaku VG (18) telah tiga kali melakukan aksinya pada subuh.
"Tersangka sudah 3 kali melakukan aksinya dengan modus beraksi pada waktu subuh,"ujar Wakapolres Anambas, Kompol Ramses Marpaung kepada sejumlah wartawan, Kamis(28/10/2021).
Menurut Wakapolres, hasil curian tersangka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk pacarnya. Aksi pelaku terungkap berkat adanya Closed Circuit Television (CCTV) yang merkam perbuatannya dan terlihat ciri-cirinya.
"Pengungkapan ini berkat adanya rekaman CCTv yang terpasang. Dari sanalah kita mulai mengetahui ciri pelaku dan melakukan penyelidikan dan ternyata benar pelaku akhirnya terungkap," katanya.
Atas peristiwa ini korban menderita kerugian Rp 16.016. 000 dalam tiga kali kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Wakapolres Anambas juga mengimbau agar para pelaku usaha memasang CCTv guna meningkatkan keamanan.
"Pelaku terancam 7 tahun penjara. Disini kita imbau agar pelaku usaha memasang CCTv, sehingga meningkatkan keamananan. CCTv sangat membantu kita dalam mengungkap suatu kejahatan," ujarnya. (Jhon)


