



- LAM Satukan Ormas-Paguyuban, Kompak Jaga Batam Tetap Aman dan Damai
- Polisi Bersihkan Pohon Tumbang Halangi Jalan di Batuampar-Batam
- Pesan Penting saat Kapolsek Bengkong Jadi Pembina Upacara di Sekolah SMAN 8 Batam
- Kejuaraan Amsih HHRMA DPD Kepri Badminton Championship 2025: Harper Premier Nagoya Batam Raih Juara 1 dan 3
- Polsek Bengkong Gelar Dialog dengan Seluruh Elemen Masyarakat
- Tanpa Persiapan Matang, Disbudpar Raih Prestasi di Lomba Gerak Jalan HUT RI se-Batam
- Bentuk Empati Kondisi Nasional, BP dan Pemkot Batam Batalkan Penyelenggaraan Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan ke-80
- BP Batam Pastikan Pekerjaan Drainase Rampung Bertahap Tahun Ini
- Ciptakan Protokol Profesional dan Berwawasan, BP Batam Selenggarakan Workshop Keprotokolan
- Amsakar Raih Penghargaan Baznas Award 2025, Komitmen Dukung Gerakan Zakat Nasional
Tiga Tahun Baru Disidang, Hakim Pertanyakan Kasus Putra Siregar

Keterangan Gambar : Suasana sidang pemeriksaan saksi dalam perkara penimbunan dan penjualan barang impor ilegal oleh bos PS Store, Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (24/8/2020). (Foto : Tempo/M Yusuf Manurung)
KORANBATAM.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempertanyakan alasan kasus penjualan barang impor ilegal oleh bos PS Store Putra Siregar baru disidangkan pada 2020. Padahal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan penindakan terhadap PS Store sejak November 2017.
“Ini kan tertangkap tangan 2017, ini baru masuk persidangan 2020. Ada tiga tahun kasus nggak jalan. Kendalanya di mana?,” tanya hakim anggota kepada saksi dari Bea Cukai saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/8/2020).
Anggota tim Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Frengki Tokoro yang menjadi saksi menjawab bahwa kendala memang tidak bisa dijadikan sebagai alasan kasus tersebut molor masuk persidangan.
“Tapi ada beberapa kasus yang kami tangani Yang Mulia,” jawab Frengki.
Hakim lantas mencecar Frengki bahwa dakwaan yang diajukan ke persidangan ternyata juga simpel. Kasus seperti ini, menurut hakim, harusnya bisa langsung dibawa ke persidangan tanpa menunggu tiga tahun.
“Hal ini menyebabkan saksi bisa lupa,” kata hakim.
Anggota hakim lainnya menanyakan apakah kasus Putra Siregar ini tidak masuk skala prioritas dari Bea Cukai sehingga molor selama tiga tahun. Namun, Frengki berkilah.
“Semua kasus itu sama Yang Mulia,” kata Frengki.
Dalam berkas dakwaan penuntut umum, Frengki dan anggota Bea Cukai lainnya mendatangi toko PS Store di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur pada 10 November 2017. Mereka melakukan pemeriksaan secara acak terhadap International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel-ponsel di toko tersebut. Hasilnya, IMEI ponsel yang dijual tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Petugas kemudian menyita 150 ponsel ilegal berbagai merek dari PS Store.
Jaksa mendakwa Putra Siregar telah menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Perbuatan Putra Siregar dinyatakan sesuai dengan Pasal 103 Huruf D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Ponsel di PS Store dinyatakan dikeluarkan dari wilayah kepabeanan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, yakni dengan tidak membayar PPN dan PPh. Akibat perbuatan pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu, negara dinyatakan telah merugi sebesar Rp 26 juta.

