



- 713 Napi Rutan Batam Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80, 35 Langsung Bebas
- Kenalan Yuk dengan Dewi Aulia, Perwakilan Kepri di Ajang Miss Grand Indonesia 2025
- Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Tata Kelola, Keberlanjutan dan Kepatuhan Hukum Agen BBM Industri
- CitraLand Megah, Hunian Premium Standar Baru Punya Fasilitas Komplet Ada Luxury Club House di Jantung Batam
- Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya 80 Persen
- Blok Hunian Narapidana Rutan Batam Digeledah Tim Gabungan, Cari Barang Terlarang-Tes Urine
- ILucent Aesthetic Clinic Buka Cabang Kedua di Batam, Ada Treatment Terbaru hingga Promo Spesial
- Batam Bersholawat Bersama Az Zahir, Meriahkan Milad Majelis Dzikir Husnul Khotimah hingga HUT ke-80 RI
- Bajafash 2025 Hadirkan Vina Panduwinata dan Panggung Jazz Tema Peranakan di Batam
- Hotel Harper Premier Nagoya Batam Rayakan Satu Tahun Beroperasi Bertajuk One Year of Warmth & Excellence
713 Napi Rutan Batam Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80, 35 Langsung Bebas

Keterangan Gambar : Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo. /Rutan Batam
KORANBATAM.COM - Sebanyak 713 narapidana penghuni rumah tahanan (rutan) di Kelas IIA Batam mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). 35 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo mengatakan, napi yang mendapat remisi merupakan sebagian besar dari jumlah total 1.031 warga binaan Rutan Batam.
“Ada 713 warga binaan yang memenuhi syarat diusulkan mendapat remisi. Macam-macam kasusnya, ada yang narkoba juga,” ucap Fajar kepada KoranBatam, Minggu (17/8/2025).
Fajar mengaku 713 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI, yakni 326 orang. Perinciannya 130 orang napi mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman yang diusulkan satu bulan.
Lalu, 121 orang pengurangan hukuman dua bulan, 71 orang tiga bulan dan empat orang pengurangan hukuman 4 selama bulan.
“Sementara sisanya, sebanyak 387 orang diusulkan menerima remisi dasawarsa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, remisi dasawarsa merupakan pengurangan masa pidana sebesar 1/12 dari pidana pokok, dengan maksimum pengurangan selama tiga bulan. Remisi ini juga berlaku untuk pidana pengganti denda (subsider), dengan perhitungan yang sama.
“Pemberian remisi dasawarsa yang dilakukan setiap 10 tahun sekali,” bebernya.
Ia memastikan, pemberian remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Termasuk tidak pernah mendapat sanksi disiplin berat selama menjalani masa pidana.
Fajar menambahkan, remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan aktif.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tapi juga bentuk kepercayaan dan dorongan moral agar warga binaan terus memperbaiki diri serta siap kembali ke masyarakat,” tukasnya.
Perlu diketahui, dari jumlah total napi 659 orang terdapat 244 orang yang akan mendapatkan remisi susulan dan 89 orang yang tidak memenuhi syarat.
(iam)

