



- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
- Akses ke Telaga Bidadari Ditutup, BP Batam: Bukan Tempat Wisata
- Regu Disbudpar Batam Pakai Tanjak Berkain Songket Ikuti Gerak Jalan Batam 2025
Antisipasi Korona, LPKA Rumahkan 15 Anak untuk Asimilasi

KORANBATAM - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam bekerja sama dengan pihak balai pemasyarakatan dan kepolisian, telah mengeluarkan anak didik pemasyarakatan sebanyak 15 orang untuk menjalani Asimilasi di Rumah.
Ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus korona covid-19.
Pelaksanaan pengeluaran anak didik pemasyarakatan ini telah dilakukan pada hari Rabu kemarin (1/4/2020), sebanyak 6 orang yang telah dikeluarkan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus korona covid-19 yang sedang terjadi di Indonesia.
Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi
berharap agar pihak keluarga membantu menjaga ketertiban anak dirumah untuk meminimalisir penyebaran wabah covid-19.
“Tentunya pihak balai pemasyarakatan akan melakukan pengawasan sewaktu-waktu kepada anak didik pemasyarakatan yang menjalani asimilasi dirumah,” ujar Novriadi, Kamis (2/4/2020).
Dikatakannya, untuk anak didik pemasyarakatan yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, bisa melaksanakan asimilasi dirumah dan jika ada yang memiliki denda tetap menjalani subsider kurungan dirumah.
"Lapas rutan di Indonesia, hampir semua over kapasitas dan ini juga sesuai harapan dari staf Menteri dan Komisi III DPR RI," katanya.
Diketahui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan lebih dari 35.000 Narapidana atau anak untuk mengurangi penyebaran wabah pandemi virus korona (covid-19) di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA seluruh Indonesia.
(iam)

