- Perkuat Sinergi Keamanan Udara dan Informasi Publik di Batam
- 58 Sekolah SMP se-Batam Ikuti Olimpiade Sains Forgusa
- Polsek Bengkong Aktif Gelar Jumat Curhat, Jembatan Silaturahmi Antara Polisi dan Masyarakat
- Pertamina Sumbagut Raih Initiative Award 2025 dari Human Initiative
- Dukung MBG Aman Berkualitas, Unit SPPG Silaturasa ke Polsek Bengkong
- Lanud Hang Nadim-Tim Gabungan Tertibkan Wilayah KKOP Bandara
- BP Batam Terima Audiensi PT Gunung Puntang Mas
- Ekonomi Kepri Tertinggi Secara Nasional, BI Dorong Pengembangan Ekonomi Biru
- Wakapolda Kepri: Konten Kreator Punya Tanggungjawab Moral Sebarkan Nilai Positif di Tengah Masyarakat
- Imigrasi Batam Deportasi 186 WNA gegara Salahgunakan Izin Tinggal
Antisipasi Korona, LPKA Rumahkan 15 Anak untuk Asimilasi

KORANBATAM - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Batam bekerja sama dengan pihak balai pemasyarakatan dan kepolisian, telah mengeluarkan anak didik pemasyarakatan sebanyak 15 orang untuk menjalani Asimilasi di Rumah.
Ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus korona covid-19.
Pelaksanaan pengeluaran anak didik pemasyarakatan ini telah dilakukan pada hari Rabu kemarin (1/4/2020), sebanyak 6 orang yang telah dikeluarkan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus korona covid-19 yang sedang terjadi di Indonesia.
Kepala LPKA Klas II Batam, Novriadi
berharap agar pihak keluarga membantu menjaga ketertiban anak dirumah untuk meminimalisir penyebaran wabah covid-19.
“Tentunya pihak balai pemasyarakatan akan melakukan pengawasan sewaktu-waktu kepada anak didik pemasyarakatan yang menjalani asimilasi dirumah,” ujar Novriadi, Kamis (2/4/2020).
Dikatakannya, untuk anak didik pemasyarakatan yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, bisa melaksanakan asimilasi dirumah dan jika ada yang memiliki denda tetap menjalani subsider kurungan dirumah.
"Lapas rutan di Indonesia, hampir semua over kapasitas dan ini juga sesuai harapan dari staf Menteri dan Komisi III DPR RI," katanya.
Diketahui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan lebih dari 35.000 Narapidana atau anak untuk mengurangi penyebaran wabah pandemi virus korona (covid-19) di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA seluruh Indonesia.
(iam)
▴-▴
▴-▴


























































































