



- Segera Bergulir Juli Ini, Batam 10K Diikuti Pelari Asing dari Berbagai Negara
- Duta Besar Australia Lawatan ke Batam
- Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Batam Hadirkan Layanan Khusus Kelistrikan
- CIMB Niaga Gelar Festival Musik Sunset 2 Hari di Kebun TMII Jakarta
- PLN Batam Siap Laksanakan Kebijakan Tarif dari Pemerintah Mulai 1 Juli 2025
- Penemuan Batu Bata Bersejarah di Dapur Arang Batam
- Istri di Bengkong Polisikan Suami gegara Cabuli Putri Pertamanya Sendiri
- 106 KK Terdampak Rempang Eco-City Telah Tempati Rumah Baru di Tanjung Banon
- Jaga Kualitas Air Baku, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi
- BP Batam Kampanyekan Kesadaran Keamanan Informasi
Ayah Tiri Cabuli Anak, Aksi Bejat Berlangsung Tiga Tahun

Keterangan Gambar : Tersangka A (kaos tahanan warna orange), saat berada di ruang Unit Idik (Penyidikan) IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Konsultasi Hukum & Ibu menyusui Polres Lingga. (Foto : istimewa).
KORANBATAM.COM, LINGGA - A (40), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lingga di rumahnya sendiri yang beralamat di Pasir Kuning, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Lingga, pada Selasa (6/10/2020) beberapa waktu lalu.
Pria paru baya tersebut ditangkap pihak kepolisian lantaran telah melakukan aksi bejatnya (cabul/menyetubuhi) terhadap anak yang masih dibawah umur bernama inisial Y (15) selama kurun waktu 3 tahun.
Y (korban), tidak lain merupakan anak tiri dari A (tersangka yang diamankan). Tersangka (A) ditangkap Sat Reskrim Polres Lingga karena berdasarkan Laporan Polisi di Nomor: LP-B/09/X/2020/KEPRI/SPKT RES LINGGA, tanggal 6 Oktober 2020.
Kronologis Kejadian dan Penangkapan Tersangka A (40)
Kejadian terjadi sejak sekitar akhir tahun 2017 silam hingga memasuki bulan September 2020 lalu. Kurun waktu selama hampir kurang lebih 3 tahun, A diketahui telah melakukan aksi bejat menyetubuhi anak tirinya sendiri di sebuah kamar rumah, yang beralamat di Pasir Kuning, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.
Ibu Y (korban) yang juga istri dari pasangan A (tersangka yang ditangkap) mengetahui kejadian tersebut, dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lingga.
Berdasarkan LP (Laporan Polisi) itu, Sat Reskrim Polres Lingga melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan A di Pasir Kuning, Tanjung Harapan, Singkep untuk kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka A yang diduga telah melakukan aksi bejatnya yakni menyetubuhi/cabul terhadap anak dibawah umur (Y/anak tirinya).
Pada Selasa malam, 6 Oktober 2020, sekitar pukul 20.20 WIB, anggota personil Sat Reskrim Polres Lingga berhasil menangkap tersangka A dan membawanya ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Lingga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, tersangka A kini sudah diamankan di Mapolres Lingga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Anggota personil Sat Reskrim Polres Lingga telah mengamankan seorang pria berinisial A (40), yang diduga pelaku cabul terhadap anak yang masih dibawah umur yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri. Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri yang beralamat di Pasir Kuning pada Selasa (6/10/2020), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/09/X/2020/KEPRI/SPKT RES LINGGA, tanggal 06 Oktober 2020,” ujar AKP Adi Kuasa Tarigan, Selasa (13/10/2020).
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka A adalah Pasal 81 ayat (1), (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ilham)


