- Wadirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Keandalan Operasional di SPBU Batam dan IT Tanjung Uban
- Lakukan Topping Off: TelkomGroup Siap Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam Dukung Ekosistem AI dan Cloud di Regional
- Disbudpar semakin Yakin Juara Umum, Tim Voli Putranya Percundangi Disperindag Batam
- Evaluasi Kinerja dan Investasi: BP Batam Siapkan Lompatan Besar di 2026
- Polisi Ditlantas Polda Kepri Bagi-bagi Sembako ke Ojol hingga Petugas Kebersihan di Batam
- Nikmati Hangatnya Senja dan Aroma BBQ di Harris Hotel & Suites Nagoya Batam
- Mini Workshop Voice Over, Upaya BP Batam Cetak SDM Kreatif
- Kehangatan Sejuta Senyum Telkom Indonesia Bersepeda Berkah di Batam
- Pengurus Dokumen dan Penginapan 4 PMI Ilegal ke Kamboja di Bengkong Batam Diupah Rp120 Ribu Per Kepala
- Disbudpar Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Mendali pada HUT Korpri ke-54 Pemkot Batam
Bapemperda DPRD Kota Batam Koordinasi Ranperda RT/RW ke BP Batam

Keterangan Gambar : Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Kota Batam, melakukan kunjungan ke BP Batam, pada Rabu (25/11/2020). (Foto : istimewa)
KORANBATAM.COM, BATAM - Pimpinan dan anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, melakukan kunjungan ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Rabu (25/11/2020).
Kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah tersebut diterima langsung oleh anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, didampingi sejumlah Pejabat Tingkat II dan III BP Batam, di Gedung Marketing Centre BP Batam.
Pimpinan Bapemperda DPRD Kota Batam, Safari Ramadhan, sekaligus sebagai Ketua rombongan, dalam sambutannya mengatakan bahwa, tujuan kunjungan ke BP Batam adalah untuk melakukan koordinasi tentang rancangan peraturan daerah terkait dengan penyelesaian rencana tata ruang wilayah Kota Batam.
“Kami ke sini ingin membahas tentang rancangan peraturan daerah bersama BP Batam, bagaimana supaya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RT/RW ini bisa diselesaikan bersama-sama yang target kita selesai di bulan Desember ini,” ujar Ramadhan.
Ramadhan juga menambahkan, ada rancangan yang harus kita bahas lebih detail dan sekaligus kita mencari solusi bersama BP Batam.
“Ada pembahasan yang lebih serius yang harus kita bahas dengan BP Batam, dan pembahasan ini lebih menonjol dari pembahasan yang lainnya, yaitu masalah kampung tua, yang di dalamnya juga ada masalah Peta Lokasi (PL) yang sudah bisa disepakati, namun ternyata di dalamnya peruntukannya belum sesuai dengan yang disepakati bahwa di dalamnya ada peruntukan jasa, industri dan pariwisata. Sementara sudah disepakati bahwa kampung tua itu pemukiman,” jelasnya.
Ramadhan menegaskan bahwa, Ranperda RT/RW ini harus selesai dengan target yang telah ditentukan.
”Kami dari siang hingga malam, pagi-sore, kita berusaha menyelesaikan Raperda RT/RW Tahun 2020-2040. Oleh karena itu, kami juga akan melakukan pertemuan lanjutan sekali lagi bersama BP Batam, karena kita ingin mendapatkan solusi agar target tercapai,” tegasnya.
Sudirman Saad, di awal sambutannya, berharap pertemuan ini akan menjadi manfaat bagi masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada pimpinan Bapemperda bersama jajaran DPRD kota Batam yang sudah sempat mau meluangkan waktu untuk berkunjung ke BP Batam. Dan kami berharap pertemuan ini menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Batam,” ujar Sudirman Saad.
Sudirman juga menjelaskan bahwa, ada masalah yang sudah lama ingin dibahas dan akan dicari solusinya. “Ada pending issue yang sudah lama kita ingin bahas bersama, pada hari ini kita duduk bersama, kita akan membahas dan mencari solusi terbaik buat masyarakat,” katanya.
Dia juga menambahkan, bahwa BP Batam sudah bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang awalnya berbasis Peraturan Presiden (Perpres).
“Pada prinsipnya BP Batam bekerja berbasiskan Perpres, yang dikatakan bahwa perencanaan yang dianut oleh BP Batam itu awalnya berbasis Perpres tentang tata ruang atau Perpres tetang Kawasan Strategis. Di dalam PP, dikatakan, bahwa perencanaan yang dirujuk oleh BP Batam, selain Perpres BBK, juga RT/RW Kota Batam. Jadi eksklusif, sehingga BP Batam memiliki kepentingan terhadap RT/RW ini, karena itu menjadi salah satu referensi kita untuk melakukan eksekusi tugas-tugas BP Batam,” tambahnya.
Sudirman kembali menjelaskan ada kesepakatan yang dapat kita ambil dari pertemuan pada hari ini terkait kampung tua.
“Kita sepakati bahwa hasil pengukuran sementara terhadap 37 titik kampung tua itu luasnya 1.006 hektar, namun di dalamnya ada alokasi lahan yang sudah diterbitkan oleh BP Batam, yang luasnya kurang lebih 300 hektar, sehingga kurang lebih 700 hektar dari 1.006 hektar kampung tua itu sudah bisa dikatakan clear and clean, sehingga bisa diadopsi ke dalam RT/RW. Sementara yang sudah dialokasikan akan dibahas di pertemuan berikutnya, agar tidak menganggu proses penyelesaian RT/RW yang ditargetkan pada bulan Desember tahun ini,” jelasnya.
“Pertemuan ini sangat produktif meskipun juga sangat dinamis, karena teman-teman DPRD yang datang ini dari berbagai partai politik yang membawa aspirasi dari konstituennya masing masing. Itu menjadi suatu hal yang konstitusional, tetapi tentu saja BP Batam dalam menanggapinya juga harus mengikuti aturan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, BP Batam juga harus tunduk di situ, jadi dengan prespektif itu kita sepakat, dan itu menjadi suatu yang sangat positif yang selama ini sempat tertunda,” tegasnya.
(ril/red)
▴-▴
▴-▴

























































































