- Sambangi Polsek Belakang Padang-TK Kemala Bhayangkari, Kapolda Kepri Tekankan Pelayanan Humanis dan Integritas
- Kencangkan Keandalan Energi-Jamin Pasokan BBM Riau, Wadirut Pertamina Sidak Lapangan FT Sei Siak
- Pertamina Sumbagut Bagikan 2.200 Masker di Medan, BPBD Puji Sinergi Kebencanaan
- Kenal Pamit PJU Polda Kepri, Ini Instruksi Khusus Irjen Suhendri
- Antisipasi Penyelewengan BBM Subsidi, Pertamina Sumbagut Gandeng Binda Sumut
- Jalan Sei Ladi Ditutup Mulai 18 Oktober, Ini Jalur Alternatif Batam Center-Tiban
- Kualitas Udara Memburuk, Li Claudia Chandra Pimpin Pembagian Masker di Batam
- BP Batam Ambil Langkah Taktis Atasi Krisis Air, Pasokan Warga Jadi Prioritas Utama
- Bukan Sekadar Pameran, Batam Travel Mart VII 2026 Siap Sihir Agen Travel Dunia
- Pertamina Tambah Pasokan Solar 18 Persen dan Tindak Tegas Pelangsir di Padang
Polda Kepri Sita 57 Botol Miras dan 12 Minol, 9 Penjual Disanksi Tipiring

Keterangan Gambar : Proses sidang tipiring terhadap penjual miras dan minol di PN Batam, Jumat (28/11/2025). /Dok. Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri
KORANBATAM.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menyita 57 botol minuman keras (Miras) dan 12 kemasan kaleng minuman beralkohol (Minol) dari berbagai merek di wilayah hukum Polda Kepri. Total ada sembilan penjual yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Dari 57 botol dan 12 kaleng yang kami sita, (kita menetapkan, red) 9 tersangka,” ucap Direktur (Dir) Samapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., kepada KoranBatam dalam keterangan tertulisnya lewat WhatsApp, Jumat (28/11/2025).
Joko mengatakan, akibat perilakunya, kesembilan orang tersebut harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jalan Engku Haji Tua.
Sidang berjalan dengan tertib. Dalam laporan Giat Penindakan Yustisi, 9 terdakwa melanggar Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Batam nomor 16 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan putusan hakim sanksi berupa denda.
Masing-masing terdakwa yang terbukti melakukan pelanggaran aturan ketertiban sosial di tempat umum, terancam dipidana penjara 3 bulan kurungan dan denda sebesar Rp50 juta tertuang sesuai Perda Batam.
Dia menjelaskan bahwa, penyitaan puluhan botol miras dan belasan minuman beralkohol itu merupakan bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya tindak kriminal di Kota Batam. Menurutnya, efek minum keras berdampak pada tindakan kriminal.
“Tujuan dari operasi ini untuk menekan terjadinya pelanggaran maupun tindak pidana di wilayah hukum Polda Kepri,” katanya.
.jpg)
Keterangan gambar: Personel Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri melakukan razia miras dan minol di warung kawasan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/11/2025). /Dok. Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri
Beliau menyampaikan, penyitaan itu dilakukan di beberapa warung di kawasan Sekupang. Para penjual, menurutnya, tidak memiliki izin edar penjualan minuman keras dan minuman beralkohol.
“Mereka tidak memiliki izin edar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap pelanggar ketertiban umum di Kota Batam tidak bisa ditoleransi. Selain itu, segala bentuk jual beli miras dan minol di Batam dilarang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam.
Sebelumnya, Sub Direktorat Tugas Umum (Subditgasum) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kepri menyita puluhan botol miras dan minol dari toko di kawasan Sekupang.
Penindakan pada Kamis (27/11) sekira pukul 17.00 sampai 23.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Ipda Firmansah. S.H., selaku Pejabat Sementara (Ps) Kepala Unit (Kanit) Patroli Subditgasum Ditsamapta Polda Kepri bersama 25 personelnya.
(iam)
▴-▴
▴JNE BATAM▴
▴-▴




















































































