



- Satu Maling Motor Karyawan Swasta di Sagulung Batam Ditangkap, Eksekutor Masih DPO
- Suami Istri Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kos di Melcem Batam, Polisi Selidiki Kasus Ini
- Sales Counter JNE di IKN Diresmikan, Tanam 1.000 Pohon Dukung Kota Hutan Berkelanjutan
- Serap Aspirasi Satukan Sinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Sagulung Ajak Ngopi Tokoh Warga Nias
- Warga Sakit Pencernaan di Lambung dan Empedu, Kapolsek Batuampar-Kanit Reskrim hingga Kepala Puskesmas Turun Membesuk
- BP Batam-Mayapada Resmikan Peletakan Batu Pertama RS Internasional Mabih di Sekupang
- Zest Hotel Harbour Bay Tawarkan Paket Spesial
- Ardiwinata Apresiasi Grand Wedding Expo Edisi 4 Kembali Digelar
- Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007
- BP Batam Dukung Upaya Perkuat Peran Insinyur Lokal
Barang Curian Dijual di Facebook, Polisi: Sudah 16 Unit

Keterangan Gambar : Pelaku (tengah), digiring polisi untuk dihadirkan dalam gelar Konferensi Pers di Mapolsek Lubukbaja, Senin (14/3/2022). /iam/KORANBATAM.COM
KORANBATAM.COM - AI, pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di parkiran Pasar Toss 3000, Lubukbaja, Batam, pada Rabu (9/2/2022) lalu, berhasil diamankan Unit Operasional (Opsnal) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubukbaja.
Pelaku yang berusia 25 tahun ini ditangkap di wilayah Batuaji, Batam, ketika sedang menggunakan sepeda motor diduga barang curian berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubukbaja, Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono, mengatakan, modus operandi pelaku ialah mengganti plat nomor kendaraan yang dicuri.
“Pelaku (AI) ini tidak bekerja. Pelaku ini mengelabui dengan cara mengganti plat motor (palsu),“ ujar Kompol Budi di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Lubukbaja, Senin (14/3/2022).
Pria yang tinggal di wilayah Kecamatan Sagulung ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan jumlah kendaraan roda dua (R2) sebanyak 16 unit di seputaran wilayah Nagoya. Sementara barang-barang hasil curian dijual pelaku di media sosial Facebook seharga Rp1 sampai Rp1,5 juta.
“Pelaku ini sudah mencuri sepeda motor sebanyak 16 unit, dan yang kami amankan sebagai barang bukti (BB) 1 unit saja. Selama ini dijual di FJB,“ ungkapnya.
Pelaku yang baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor ini saat beraksi hanya seorang diri. Barang hasil curiannya dijual dalam keadaan utuh. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubukbaja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kurungan penjara maksimal 5 tahun.
(iam)

